BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengamankan mantan Sekdes Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial EH, terkait dugaan pemalsuan warkah tanah di wilayah tersebut.
EH diamankan usai menjalani pemeriksaan di Polsek Parungpanjang pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Selain EH, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya. Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat akan dimasukkan ke dalam kendaraan petugas, EH tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Penanganan perkara ini berkaitan dengan status EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) serta dokumen warkah tanah sejumlah bidang di Desa Gorowong. Selain perkara tersebut, EH sebelumnya juga sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Parungpanjang.
Kuasa hukum Kepala Desa Gorowong, Gatot Eprianto, mengatakan penetapan status tersangka terhadap EH dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup. Hal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“EH dilaporkan oleh Kepala Desa Gorowong, Rully Akbar, karena diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dan warga dalam pembuatan AJB serta dokumen warkah sejumlah bidang tanah,” kata Gatot dikutip dari metrobogor.com, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Gatot, dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan perpindahan hak atas tanah tanpa prosedur yang sah. Dokumen AJB yang digunakan disebut tidak tercatat dalam register resmi desa dan dinilai cacat secara hukum.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post