BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sat reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan senjata tajam (Sajam) berinisial MHS dan RD berhasil di amankan.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 1 November 2022 yang terjadi di Jalan Raya Cikaret Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan,” terangnya.
Lanjut Iman, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini melakukan pencurian secara acak terhadap motor yang di parkirkan di sembarang tempat menggunakan kunci later T.
Masih kata Kapolres, bila aksinya tersebut di ketahui oleh korbannya atau orang lain para pelaku ini melakukan pengancaman menggunakan pisau.
“Dari penyidikan yang kita lakukan dan pengakuan kedua tersangka para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah kabupaten Bogor dan kota Depok dalam kurun waktu Oktober- November 2022,” ujarnya.
Kedua tersangka ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Yud)


























Discussion about this post