BogorOne.co.id | Kota Bogor – Operasional Bus Pusaka di Kota Bogor berhenti total setelah pemerintah memastikan armada tersebut tidak lagi memenuhi aspek legalitas dan keselamatan. Sejumlah unit bahkan mulai dimusnahkan secara mandiri oleh pemiliknya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Doddy Wahyudin, mengatakan larangan operasional diberlakukan karena perusahaan otobus tersebut sudah tidak tercatat dalam sistem perizinan angkutan umum.
“PO Pusaka sudah tidak terdaftar dalam database perizinan, baik di BPTJ, PTSP, maupun Dinas Perhubungan,” kata Doddy, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat enam armada Bus Pusaka yang melayani rute menuju Kota Bogor. Namun kini, satu unit telah dibesituakan pada Sabtu, 2 Mei 2026, dan sisanya direncanakan menyusul.
Menurut Doddy, pengelolaan armada tersebut sudah tidak lagi berada di bawah perusahaan, melainkan dipegang oleh masing-masing mantan sopir.
“Rencananya seluruh armada akan dibesituakan secara bertahap atas kesadaran pemilik,” ujarnya.
Larangan operasional itu juga merujuk pada hasil pengawasan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam berita acara terkait perizinan angkutan umum untuk trayek Terminal Baranangsiang–Poris Plawad dan Terminal Baranangsiang–Pondok Cabe.
Selain persoalan legalitas, Dishub menilai kondisi kendaraan sudah tidak laik jalan. Mayoritas armada tidak lagi memiliki kelengkapan administrasi seperti KIR, izin trayek, maupun STNK.
Dengan kondisi tersebut, Bus Pusaka dilarang melintas, termasuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Baranangsiang.
“Ini juga bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang,” kata Doddy.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post