BogorOne.co.id | Kota Bogor – Organisasi Barisan Benteng Raya Padjajaran (Ormas BBRP) menggelar Buka Bersama (bukber) dengan Ketua Zona dan jajaran pengurus BBRP.
“Kegiatan dalam buka bersama ini, sekaligus menentukan waktu dan tempat terkait penyempurnaan AD/ART barusan BBRP dan rencana pengesahan karena selama 11 tahun BBRP berdiri pihaknya belum pernah mengesahkan AD/ART,” ungkap Sekjen BBRP Angga Satria kepada wartawan, Minggu (09 April 2023)
Lanjut Angga, bahwa dengan adanya berseliweran di media, Mubes yang gelar di Sukabumi pada waktu lalu itu dirinya menganggap ilegal. Karena kata dia tidak memiliki sumber dan dasar.
“Sekarang kalau kita lihat sumbernya apa mereka melakukan Mubes. Kemudian dasarnya apa? artinya prodak sekarang yang dihasilkan pun itu tanda kutip,” ucapnya.
Pihaknya, sesuai pidato Ketua Umum (Ketum) BBRP yang saat ini masih dijabat oleh Atma Wirya pada rapat akhir tahun lalu belum pernah adanya rapat terkait mubes. Menurut Angga, panitia pada waktu itu pembubaran panitia karena terjadi polemik.
“Karena bagi kami, sesuai pidato ketua umum beberapa waktu lalu pada saat rapat akhir tahun belum pernah ada rapat mubes. Dan sekaligus pembubaran panitia karena terjadi polemik. Terjadi beberapa zona ada yang demo, akhirnya Ketum menganulir hasil daripada rapat yang mereka agendakan,” sambung Angga.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri 8 zona dari Kabupaten Bogor dan zona Kota semua menghadiri penentuan waktu dan tempat terkait penyempurnaan AD/ART barusan BBRP dan rencana pengesahan.
“Artinya dari situlah sebagai tolak ukur, bahwa organisasi ini adalah milik para anggota bukan hanya milik ketum dan sekjend,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk pengesahan Ad/ART pihaknya akan mencoba beraudiensi dengan stakeholder, terutama dengan pimpinan Kota, Polresta dan Korem. Karena pihak stakeholder harus mengetahui ada organisasi dan organisasi BBRP memiliki AD/ART dan peraturan organisasi yang tidak bisa sembunyi – sembunyi.
“Hari ini kita baru rapat, jadi AD/ART saja baru kita sahkan, ko tiba tiba saya denger ada mubes lain. Jelas jelas ilegal tidak memiliki sumber yang jelas dan dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.(Yud)
Discussion about this post