• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani Berikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan LNG

Redaksi by Redaksi
7 April 2026
in NASIONAL
0
Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani Berikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan LNG
58
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menghadirkan keterangan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi, dengan anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu, Hari menegaskan bahwa pengadaan LNG dari Corpus Christi tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Menteri BUMN selaku RUPS.

Menurutnya, praktik tersebut juga berlaku pada sejumlah kontrak LNG lainnya di Pertamina.

“Tidak hanya pengadaan LNG dari Corpus Christi. Kontrak dengan Eni Muara Bakau B.V., Woodside Energy Trading Singapore, dan Total Gas & Power Asia Private Limited juga tidak memerlukan izin dewan komisaris maupun RUPS,” ujar Hari di persidangan, Senin 6 Maret 2026.

BERITA LAINNYA

Judi online

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

1 September 2026
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

1 September 2026

Ia pun mempertanyakan mengapa hanya kontrak LNG Corpus Christi yang dipersoalkan, sementara kontrak lain tidak.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa proses negosiasi kontrak berlangsung sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina. Selain itu, Hari disebut telah tidak lagi bekerja di Pertamina sejak 2018, sedangkan impor LNG baru terjadi pada 2019.

“Volume, harga, dan spesifikasi LNG yang diimpor sama persis dengan yang tercantum dalam kontrak pembelian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan kerugian negara yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurutnya terjadi pada tahap penjualan LNG oleh Pertamina.

Kerugian tersebut disebut muncul pada periode 2020–2021 saat pandemi COVID-19 menekan sektor industri dan menurunkan harga energi global.

Wa Ode menegaskan kontrak antara Pertamina dan Corpus Christi merupakan pembelian putus. Artinya, seluruh risiko dan keuntungan berada di pihak Pertamina.

Hari juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di KPK, dirinya telah menyerahkan bukti bahwa pengadaan LNG tersebut menghasilkan keuntungan. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak digunakan dalam laporan BPK.

“Waktu itu disampaikan oleh pihak BPK bahwa bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan. Namun dalam laporan hasil pemeriksaan, dokumen tersebut tidak digunakan,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyebut bahwa secara kumulatif periode 2019–2024, impor LNG dari Corpus Christi justru mencatat keuntungan sebesar US$97 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.

Dipersoalkan: Unsur Korupsi
Usai persidangan, Hari menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam pengadaan LNG tersebut.

“Tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada persekongkolan. Sampai hari ini tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai keputusan bisnis atau aksi korporasi, bukan tindak pidana korupsi.

Menurut Wa Ode, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui perbuatan melawan hukum, seperti suap atau pemufakatan jahat.

“Fakta-fakta seperti itu tidak muncul dalam persidangan. Yang dipersoalkan justru keputusan bisnis, seperti back-to-back, price review, dan strategi perdagangan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak yang disebut diperkaya dalam perkara ini tidak pernah dihadirkan di persidangan. Jika Corpus Christi dianggap diuntungkan, seharusnya dapat dihadirkan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

“Corpus Christi menerima uang karena menjual LNG kepada Pertamina, bukan karena kongkalikong,” kata Hari.

Menutup keterangannya, Hari menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil.

“Saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan adil,” ujarnya.

Editor : Muttaqien

Tags: Korupsi Pengadaanliquefied natural gasLNG

Related Posts

Judi online
NASIONAL

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar
NASIONAL

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif
NASIONAL

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

1 September 2026
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan
NASIONAL

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

1 September 2026
Kecam Aksi Oknum Wartawan di SD Sukabumi, PWI Jabar Dukung Polisi Proses Pidana
NASIONAL

Kecam Aksi Oknum Wartawan di SD Sukabumi, PWI Jabar Dukung Polisi Proses Pidana

1 September 2026
Stasiun Karet
NASIONAL

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
Next Post
RKPD

Pemkab Bogor Susun RKPD 2027, Fokus Layanan Dasar dan Infrastruktur

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Arus Lalu Lintas

Arus Lalu Lintas Puncak Ramai Lancar di Gadog, Padat di Megamendung

29 Maret 2026
demonstrasi

Makna Demonstrasi Mahasiswa di Era Demokrasi

22 Agustus 2025
Alumni STM Siap Deklarasi Anti Tawuran di Kalangan Pelajar

Alumni STM Siap Deklarasi Anti Tawuran di Kalangan Pelajar

10 November 2021
Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Penuh Pengelolaan Rest Area Gunung Mas Puncak

Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Penuh Pengelolaan Rest Area Gunung Mas Puncak

21 Juni 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In