Oleh : Firdaus (Bung Roy)
Pemerhati Tata Kelola Pemerintah
BogorOne.co.id | Kota Bogor – Demonstrasi merupakan salah satu wujud paling nyata dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Bagi mahasiswa, demonstrasi bukan hanya sekadar aksi turun ke jalan, melainkan sebuah panggilan moral. Mahasiswa sering disebut sebagai “agent of change” karena posisinya yang relatif independen dan memiliki daya kritis yang tinggi terhadap kebijakan pemerintah.
Sejak masa pergerakan nasional hingga era reformasi, mahasiswa selalu hadir sebagai kekuatan penyeimbang kekuasaan. Mereka menyuarakan keresahan rakyat, menggugat kebijakan yang dianggap tidak adil, dan berperan sebagai pengingat bahwa kekuasaan sejatinya adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat.
Karena itu, makna demonstrasi mahasiswa harus dipahami bukan hanya dari sisi aksi fisik, tetapi juga dari nilai, tujuan, dan dampaknya terhadap kehidupan demokrasi.
Demonstrasi sebagai Wujud Kebebasan Demokrasi
Dalam negara demokrasi, demonstrasi adalah sarana komunikasi politik rakyat kepada penguasa. Melalui demonstrasi, aspirasi yang mungkin terpinggirkan dalam forum resmi dapat disuarakan dengan lantang. Bagi mahasiswa, demonstrasi merupakan manifestasi tanggung jawab moral terhadap bangsa.
Makna positif dari demonstrasi mahasiswa antara lain:
- Ekspresi kebebasan berpendapat Mahasiswa menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.5
- Tekanan moral terhadap penguasa Aksi massa memberi sinyal kepada pemerintah agar lebih peka terhadap keresahan rakyat.
- Simbol keberanian dan idealisme Demonstrasi menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya berpikir di ruang kelas, tetapi juga terjun langsung memperjuangkan keadilan.
Dengan demikian, demonstrasi mahasiswa adalah pilar demokrasi yang membantu menjaga keseimbangan kekuasaan dan suara rakyat.
Distorsi Makna : Antara Ideal dan Anarkis
Meski pada dasarnya mulia, demonstrasi sering kali dipandang negatif ketika disertai tindakan yang melanggar hukum, seperti mencoret atau merusak gedung. Tindakan tersebut, yang secara hukum termasuk vandalisme, dapat mengaburkan makna luhur demonstrasi.
Ada beberapa dampak negatif dari demonstrasi yang disertai anarkisme:
Mengaburkan pesan Alih-alih fokus pada tuntutan, publik lebih memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan.
Mengurangi simpati publik Masyarakat bisa berpaling karena merasa resah dengan kerusakan fasilitas umum.
Menjadi celah kriminalisasi Aparat dapat menggunakan tindakan anarkis sebagai alasan untuk membubarkan bahkan membatasi ruang demokrasi.
Dengan kata lain, makna demonstrasi bisa bergeser dari gerakan moral menjadi tindakan destruktif jika tidak dikendalikan.
Demonstrasi yang Bermartabat dan Efektif
Agar demonstrasi mahasiswa benar-benar bermakna, ada beberapa prinsip yang sebaiknya dijaga:
- Tertib dan damai Demonstrasi yang tertib akan lebih didengar dan mendapat simpati publik.
- Kreatif dan simbolik Aksi-aksi kreatif, seperti teater jalanan, mural tematik, atau puisi perjuangan, lebih6 kuat membekas daripada sekadar merusak.
- Fokus pada substansi tuntutan Pesan harus jelas, terukur, dan relevan dengan kepentingan rakyat.
- Menjaga marwah mahasiswa Mahasiswa adalah kaum intelektual, sehingga harus menunjukkan cara berjuang yang berbeda dengan massa biasa.
Dengan prinsip-prinsip itu, demonstrasi mahasiswa dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus kontrol sosial yang elegan terhadap pemerintah.
Demonstrasi mahasiswa di era demokrasi memiliki makna yang sangat penting. Ia adalah cermin kebebasan berpendapat, panggilan moral kaum intelektual, dan sarana perlawanan terhadap ketidakadilan.
Namun, makna luhur tersebut bisa terdistorsi jika demonstrasi dilakukan dengan cara yang anarkis, seperti mencoret atau merusak gedung.
Karena itu, makna sejati demonstrasi mahasiswa bukanlah pada kerusakan yang ditimbulkan, melainkan pada pesan dan idealisme yang diperjuangkan. Mahasiswa seharusnya menjaga kemurnian perjuangan dengan tetap tertib, kreatif, dan fokus pada substansi.
Hanya dengan cara itu, demonstrasi akan benar-benar menjadi suara nurani rakyat dan pilar penting bagi tegaknya demokrasi yang sehat di Indonesia.
Tantangan hukum yang di hadapi :
Secara hukum di Indonesia:
- KUHP Pasal 406 ayat (1) → Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, membikin sehingga tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Coret-coret gedung termasuk perusakan ringan atau vandalisme.
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum → Mahasiswa memang punya hak untuk demo, tapi harus menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, dan tidak merusak fasilitas umum/privat.
- Jika gedung yang dicoret adalah milik negara, bisa kena tambahan aturan terkait perusakan aset negara.
- Jika milik pribadi, pemilik bisa melapor ke polisi untuk menuntut ganti rugi.
Jadi, meskipun demo itu sah dan dilindungi undang-undang, aksi mencoret-coret atau merusak gedung tetap bisa dianggap tindak pidana. (*)
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post