• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Hati-hati! Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bogor Didenda Rp10 Juta

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2023
in BOGOR RAYA
0
Hati-hati! Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bogor Didenda Rp10 Juta
377
SHARES
453
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polusi udara di Indonesia khususnya Ibu Kota DKI Jakarta, saat ini sudah semakin parah dan menjadi sorotan berbagai pihak tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menilai, terjadinya polusi udara disebabkan sejumlah faktor, salah satunya aktifitas pembakaran sampah dan ban. Selain itu, emisi dari kendaraan juga menyebabkan kualitas udara menurun.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengadakan apel siaga bersama aparatur wilayah untuk mengatasi masalah polusi di Kota Bogor, Jumat 25 Agustus 2023.

Saat apel siaga, Bima Arya menjelaskan, bahwa pembakaran sampah merupakan salah satu faktor internal yang merusak kualitas udara di Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

Bomang

Bomang Disiapkan Jadi Etalase Pertanian Baru Kabupaten Bogor

28 Juli 2026
kasus dugaan korupsi

Kasi Pidsus Diperiksa Kejagung, Kejari Bogor Pastikan Kinerja Tetap Normal

28 Juli 2026
RE Martadinata

Usai Jalan Solis, Pemkot Bogor Giliran Tutup Lintasan RE Martadinata

28 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia

URI Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kabupaten Bogor

28 Juli 2026

“Selain sampah, kebiasaan masyarakat membakar ban untuk mengambil kawatnya juga berkontribusi pada tingginya tingkat polusi,” kata Bima.

Untuk itu, dia mengintruksikan Camat dan Lurah agar bekerja sama dalam menangani permasalahan tersebut. Mereka diminta melakukan patroli secara rutin untuk mengidentifikasi sumber polusi.

“Bersama-sama kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan jika perlu, tindakan tegas terhadap warga yang masih membakar sampah sembarangan,” jelas Bima.

Dia juga menyatakan, bahwa pelaku pembakaran sampah dan ban akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika diperlukan, aparat Satpol PP atau Kepolisian akan turun tangan untuk menindaklanjuti,” tegas Bima

Politisi PAN itu dengan tegas mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar artinya membakar sampah sembarangan dapat mengakibatkan hukuman penjara atau denda maksimal sebesar Rp10 juta.

Orang nomor satu di kota hujan itu juga meminta para Camat dan Lurah untuk mengawasi proyek-proyek pembangunan di Kota Bogor, seperti Pergantian Jembatan Otista dan Pembangunan Jalur Pejalan Kaki di Ahmad Yani, yang berpotensi menghasilkan partikel debu.

“Ini juga harus diperhatikan, bahwa proyek-proyek tersebut harus disiram secara rutin agar tidak menyebabkan polusi udara,” tandasnya. (Fry)

Tags: DLH Kota BogorPemkot BogorPencemaran UdaraPolusi Udara

Related Posts

Bomang
BOGOR RAYA

Bomang Disiapkan Jadi Etalase Pertanian Baru Kabupaten Bogor

28 Juli 2026
kasus dugaan korupsi
BOGOR RAYA

Kasi Pidsus Diperiksa Kejagung, Kejari Bogor Pastikan Kinerja Tetap Normal

28 Juli 2026
RE Martadinata
BOGOR RAYA

Usai Jalan Solis, Pemkot Bogor Giliran Tutup Lintasan RE Martadinata

28 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia
BOGOR RAYA

URI Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kabupaten Bogor

28 Juli 2026
Reaksi Keras Komisi II DPRD Kota Bogor Soal Valet Restoran Aroem: Penegakan Aturan Jangan Pandang Bulu!
BOGOR RAYA

Reaksi Keras Komisi II DPRD Kota Bogor Soal Valet Restoran Aroem: Penegakan Aturan Jangan Pandang Bulu!

28 Juli 2026
Kasus Penemuan Jasad Bayi dalam Tas di Ciparigi Bogor, Polisi Jerat Ibu Kandung 15 Tahun Penjara
BOGOR RAYA

Kasus Penemuan Jasad Bayi dalam Tas di Ciparigi Bogor, Polisi Jerat Ibu Kandung 15 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Next Post
Genjot Ekspor Pertanian, Kementan Gelar TOT Bagi Widyaiswara, Dosen, Guru dan Penyuluh

Genjot Ekspor Pertanian, Kementan Gelar TOT Bagi Widyaiswara, Dosen, Guru dan Penyuluh

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Angkatan 31 SMAN 7 Bogor, 63 Lolos SMPTN, 2 Siswa Masuk Universitas Luar Negeri

Angkatan 31 SMAN 7 Bogor, 63 Lolos SMPTN, 2 Siswa Masuk Universitas Luar Negeri

4 Juni 2022
Akhirnya Terungkap! Koneksi Artis Keluarga Rafael Alun

Akhirnya Terungkap! Koneksi Artis Keluarga Rafael Alun

6 April 2023
Manny Pacquiao

Manny Pacquiao Pastikan Kembali ke Ring pada Desember 2025

9 Agustus 2025
Laka Lantas Ditengah Hujan Deras di Kawasan Puncak, Dua Orang Alami Luka Berat 

Laka Lantas Ditengah Hujan Deras di Kawasan Puncak, Dua Orang Alami Luka Berat 

22 Februari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In