• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Mei 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Hati-hati Tak Bermasker Kena Denda

Redaksi by Redaksi
6 Agustus 2020
in PEMERINTAHAN
0
Hati-hati Tak Bermasker Kena Denda
64
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.

Wali Kota Bima Arya mengatakan bahwa penjatuhan sanksi masker dalam pergub tersebut butuh proses yang panjang lantaran harus melalui peringatan secara lisan, tertulis dan penyitaan identitas. “Kemudian baru dijatuhkan denda apabila melanggar. Jadi perjalanannya agak panjang, nggak langsung denda,” ujarnya, Rabu (05/8/2020).

Menurut Bima, kunci penting dalam menjalankan sanksi tersebut adalah database bagi pelanggar. “Perwali soal sanksi masker itu sudah disahkan kemarin,” ucapnya.

BERITA LAINNYA

Pasca Miliki Gedung Baru, Kelurahan Sukaresmi Bogor Terus Memacu Pembenahan Wilayah

Pasca Miliki Gedung Baru, Kelurahan Sukaresmi Bogor Terus Memacu Pembenahan Wilayah

21 Mei 2026
tambang

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
DPRD kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Minta SPPG Kreatif Susun Menu MBG untuk Siswa

11 Mei 2026
RSUD Bogor Utara

Penyidikan Kasus RSUD Bogor Utara Masuk Babak Baru, Tersangka Segera Diumumkan

7 Mei 2026

Kebijakan denda bagi yang tak pakai masker tersebut, di kritik Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin. Dia berpendapat sah-sah saja kalau memang Pemkot Bogor melaksanakan kebijakan itu, tapi harus dilihat seberapa efisien dan kemana uang masuknya uang dari hasil
penindakan itu.

“Ya, sah-sah saja yang tak pakai masker disanksi, tapi itu tak akan efektif.
Lebih baik masyarakat diberi masker dan hand sanitizer agar mengikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kalau sanksi denda diberlakukan pasti sangat banyak. Tapi apakah masyarakat akan takut,terlebih situasi ekonomi saat ini sedang gak bagus. Sanksi bisa berjalan tapi alat untuk protokol kesehatan bagaimana, karena setiap hari harus ganti masker,” tambah ketua DPC PPP kota hujan itu.

Diakui dia, kalau ada lonjakan angka positif, secara prosedur pemerintah memperpanjang PSBB dan itu sudah tepat, tinggal masyarakat lebih disiplin lagi. Lalu Pemkot harus memperbanyak rapid dan swab test untuk mengantisipasi angka penularan.

Dia juga minta, agar Pemerimtah memperkuat pengawasan, khususnya di tempat umum dan pusat keramaian, “kalau kapasitas 50 persen ya 50 persen jangan dipaksakan atau lebih dari itu,” tegasnya

Dia juga mengatakan, dalam mengantisipasi penularan, memang ada dilema antara pemuliham ekonomi dan pencegahan tapi pemerintah mesti ada langkah. Dia juga mempertanyakan soal penyumbang angka kenaikan covid-19 yang diklaim berasal dari luar Kota Bogor.

Masih kata dia, apakah klaster sudah bisa dipastikan dari luar Bogor, bagaimana menyimpulkan dari luar Bogor, karena virus ini tidak kelihatan, jadi bagaiman dipastikan itu dari luar menyebar di Kota Bogor.

“Kalau tak mau masuk dari luar harus lockdown tapi nggak mungkin dan negara tak bisa, makanya solusiya ya rapid dan swab diperbanyak,” pungkas adik Bupati Bogor Ade Yasin itu. (SP)

Related Posts

Pasca Miliki Gedung Baru, Kelurahan Sukaresmi Bogor Terus Memacu Pembenahan Wilayah
BOGOR RAYA

Pasca Miliki Gedung Baru, Kelurahan Sukaresmi Bogor Terus Memacu Pembenahan Wilayah

21 Mei 2026
tambang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
DPRD kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Minta SPPG Kreatif Susun Menu MBG untuk Siswa

11 Mei 2026
RSUD Bogor Utara
BOGOR RAYA

Penyidikan Kasus RSUD Bogor Utara Masuk Babak Baru, Tersangka Segera Diumumkan

7 Mei 2026
underpass Kebon Pedes
PEMERINTAHAN

Pengamat Otomotif ITB Desak Penghapusan Perlintasan Sebidang di Jalur Padat

7 Mei 2026
Kelurahan Panaragan Targetkan Penataan PKL dan Infrastruktur Masif
BOGOR RAYA

Kelurahan Panaragan Targetkan Penataan PKL dan Infrastruktur Masif

6 Mei 2026
Next Post
ASB : Mana SE Protokol Kesehatan Perayaan HUT RI?

ASB : Mana SE Protokol Kesehatan Perayaan HUT RI?

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Pinjaman Perumda Tirta Pakuan Rp65 Miliar Untuk Tingkatkan Pelayanan Disetujui

Pinjaman Perumda Tirta Pakuan Rp65 Miliar Untuk Tingkatkan Pelayanan Disetujui

1 November 2022
Ingat! Malam Tahun Baru, Kawasan Puncak Tanpa Kendaraan

Ingat! Malam Tahun Baru, Kawasan Puncak Tanpa Kendaraan

21 Desember 2023
UMP Jabar Naik, Disnaker: UMK Kota Bogor 2022 Masih Dalam Pembahasan

UMP Jabar Naik, Disnaker: UMK Kota Bogor 2022 Masih Dalam Pembahasan

24 November 2021
Jenal Mutaqin

Sasar Angkot Tua dan Tak Lengkap Surat, Pemkot Bogor Tertibkan 89 Armada dalam Sepekan

8 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In