BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Wali Kota Bima Arya mengatakan bahwa penjatuhan sanksi masker dalam pergub tersebut butuh proses yang panjang lantaran harus melalui peringatan secara lisan, tertulis dan penyitaan identitas. “Kemudian baru dijatuhkan denda apabila melanggar. Jadi perjalanannya agak panjang, nggak langsung denda,” ujarnya, Rabu (05/8/2020).
Menurut Bima, kunci penting dalam menjalankan sanksi tersebut adalah database bagi pelanggar. “Perwali soal sanksi masker itu sudah disahkan kemarin,” ucapnya.
Kebijakan denda bagi yang tak pakai masker tersebut, di kritik Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin. Dia berpendapat sah-sah saja kalau memang Pemkot Bogor melaksanakan kebijakan itu, tapi harus dilihat seberapa efisien dan kemana uang masuknya uang dari hasil
penindakan itu.
“Ya, sah-sah saja yang tak pakai masker disanksi, tapi itu tak akan efektif.
Lebih baik masyarakat diberi masker dan hand sanitizer agar mengikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kalau sanksi denda diberlakukan pasti sangat banyak. Tapi apakah masyarakat akan takut,terlebih situasi ekonomi saat ini sedang gak bagus. Sanksi bisa berjalan tapi alat untuk protokol kesehatan bagaimana, karena setiap hari harus ganti masker,” tambah ketua DPC PPP kota hujan itu.
Diakui dia, kalau ada lonjakan angka positif, secara prosedur pemerintah memperpanjang PSBB dan itu sudah tepat, tinggal masyarakat lebih disiplin lagi. Lalu Pemkot harus memperbanyak rapid dan swab test untuk mengantisipasi angka penularan.
Dia juga minta, agar Pemerimtah memperkuat pengawasan, khususnya di tempat umum dan pusat keramaian, “kalau kapasitas 50 persen ya 50 persen jangan dipaksakan atau lebih dari itu,” tegasnya
Dia juga mengatakan, dalam mengantisipasi penularan, memang ada dilema antara pemuliham ekonomi dan pencegahan tapi pemerintah mesti ada langkah. Dia juga mempertanyakan soal penyumbang angka kenaikan covid-19 yang diklaim berasal dari luar Kota Bogor.
Masih kata dia, apakah klaster sudah bisa dipastikan dari luar Bogor, bagaimana menyimpulkan dari luar Bogor, karena virus ini tidak kelihatan, jadi bagaiman dipastikan itu dari luar menyebar di Kota Bogor.
“Kalau tak mau masuk dari luar harus lockdown tapi nggak mungkin dan negara tak bisa, makanya solusiya ya rapid dan swab diperbanyak,” pungkas adik Bupati Bogor Ade Yasin itu. (SP)





























Discussion about this post