BogorOne.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota terus menggencarkan penertiban administrasi dan kelayakan teknis angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor. Hingga Rabu 7 Januari 2026, tercatat sebanyak 89 armada telah dijatuhi sanksi tilang dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan setiap hari ini menyasar aspek krusial seperti kelengkapan surat kendaraan dan pengawasan masa berlaku KIR. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi daerah yang sudah disepakati bersama.
“Progres penertiban dilakukan terus-menerus dengan bantuan Polresta Bogor Kota. Fokus utama adalah kelengkapan surat seperti SIM, STNK, dan pengawasan KIR. Jika tidak lengkap, tindakan tilang mutlak dilakukan,” ujar Jenal Mutaqin saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 7 Januari 2026.
Jenal menegaskan bahwa sanksi diberikan secara bertahap. Namun, bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran berulang, pemerintah tidak segan untuk melakukan tindakan yang lebih tegas.
“Ini bertahap. Ditilang dulu, tapi kalau berulang kali ditemukan pelanggaran, maka kendaraan akan dikandangkan atau disita oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Berdasarkan data harian yang dihimpun sejak 2 hingga 7 Januari 2026, total terdapat 89 angkot yang telah ditindak. Penertiban ini juga menyasar angkot yang usia teknisnya telah melampaui batas maksimal 20 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, Pemkot Bogor tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) melalui Bagian Hukum untuk mengatur pembersihan angkot yang sudah tidak layak operasi. Setelah tahap penghapusan armada tua selesai, Pemkot berencana melakukan penataan ulang dengan skema peremajaan.
Jenal menambahkan, ke depannya para pengusaha angkot akan diberikan kesempatan untuk meremajakan armada mereka dan mengisi jalur-jalur pengumpan (feeder) yang masih kosong, seperti rute R3-Warung Jambu.
“Pak Wali berpesan agar dikonsep ulang. Angkot akan diberi kesempatan peremajaan di jalur-jalur feeder yang paling dibutuhkan masyarakat. Kami juga mempertimbangkan rencana penggunaan angkot ramah lingkungan di masa depan,” ungkap Jenal.
Menutup keterangannya, Jenal mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkot untuk menyikapi kebijakan ini dengan kepala dingin. Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat semata-mata demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan moda transportasi di Kota Bogor.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post