BogorOne.co.id | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan dua sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dua perkara tersebut akan mulai diperiksa pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, permohonan praperadilan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, Febrie mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, yakni pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sidang perdana perkara tersebut akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sementara permohonan praperadilan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang kedua juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Permohonan pertama berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk legalitas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Adapun permohonan kedua berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara yang berhubungan dengan penanganan kasus PT Asabri.
Melalui dua gugatan tersebut, tim kuasa hukum Febrie meminta pengadilan menilai apakah seluruh proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post