• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Organisasi Hewan Kecam Kembalinya Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Uji Laboratorium

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2026
in NASIONAL
0
organisasi perlindungan hewan

ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Foto : freepik.com

33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Sejumlah organisasi perlindungan hewan mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk kebutuhan uji laboratorium. Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko memperbesar eksploitasi terhadap satwa yang populasinya terus menurun.

Berdasarkan data Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Indonesia tercatat memiliki kuota ekspor 1.928 ekor monyet ekor panjang pada Juni 2026. Kuota itu menjadi yang pertama tercatat setelah Indonesia tidak memiliki kuota ekspor sejak 2022.

Penolakan terhadap kebijakan tersebut disampaikan oleh sejumlah organisasi, di antaranya Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don’t Speak Human (ADSH).

Co-founder Action for Primates Sarah Kite mengatakan pembukaan kembali ekspor monyet ekor panjang menunjukkan langkah mundur dalam upaya perlindungan primata. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan global yang mulai mengurangi penggunaan primata non-manusia dalam penelitian.

BERITA LAINNYA

Danpuspomad dan Dansecapaad Berganti, 3 Batalyon Infanteri Kini Resmi Masuk Kostrad

Danpuspomad dan Dansecapaad Berganti, 3 Batalyon Infanteri Kini Resmi Masuk Kostrad

4 Agustus 2026
Wakil Jaksa Agung dan Wamen ESDM Bertemu, Bahas Tata Kelola dan Kepastian Hukum Sektor Energi

Wakil Jaksa Agung dan Wamen ESDM Bertemu, Bahas Tata Kelola dan Kepastian Hukum Sektor Energi

4 Agustus 2026
banjir

Banjir Rendam Padang, Tim Gabungan Evakuasi Warga di 15 Lokasi

4 Agustus 2026
kekeringan

Kekeringan, 200 Hektare Sawah di Majalengka Gagal Panen

3 Agustus 2026

“Kembalinya ekspor monyet ekor panjang di Indonesia merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. Eksploitasi dan penganiayaan yang terjadi tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies ini, tetapi juga bertentangan dengan arah perkembangan politik dan ilmiah yang berusaha mengakhiri penggunaan primata non-manusia dalam riset dan uji coba racun,” ujar Sarah.

Ia mengatakan pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk melindungi populasi monyet ekor panjang yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.

Co-founder JAAN Femke den Haas menilai kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap satwa asli Indonesia. Ia menyebut keputusan membuka kembali ekspor dapat berdampak terhadap kesejahteraan hewan, konservasi, hingga citra Indonesia di tingkat internasional.

“Lemahnya perlindungan terhadap spesies asli Indonesia yang paling sering dieksploitasi ini merupakan keputusan yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam kesejahteraan hewan, konservasi, dan reputasi internasional negara ini,” kata Femke.

Koalisi organisasi tersebut juga menyoroti rencana pembangunan fasilitas penangkaran monyet ekor panjang berkapasitas 4.000 ekor di Kabupaten Mesuji, Lampung. Fasilitas itu disebut akan digunakan untuk mengembangbiakkan monyet sebelum diekspor sebagai hewan uji laboratorium.

Mereka juga mengungkap adanya informasi bahwa perusahaan akan membeli monyet dari masyarakat dengan harga sekitar Rp 200 ribu per ekor. Kondisi itu dinilai berpotensi mendorong masuknya monyet hasil tangkapan dari alam liar ke dalam rantai perdagangan komersial.

Menurut koalisi, monyet ekor panjang merupakan satwa asli Indonesia yang memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, hingga kini spesies tersebut belum masuk daftar satwa yang dilindungi dalam hukum Indonesia, meski telah tercantum dalam Lampiran II CITES dan berstatus terancam berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Mereka menilai ketiadaan perlindungan hukum membuat monyet ekor panjang semakin rentan ditangkap dari alam untuk berbagai kepentingan, mulai dari perdagangan satwa, peliharaan, konten hiburan, hingga kebutuhan penelitian.

Koalisi itu juga mengingatkan adanya dugaan praktik penangkapan monyet liar secara brutal yang pernah diungkap Action for Primates pada 2022. Dalam rekaman yang dirilis organisasi tersebut, terlihat dugaan pemisahan anak monyet dari induknya, perlakuan kasar, hingga pembunuhan terhadap satwa yang dianggap tidak memenuhi kriteria.

Selain persoalan konservasi, mereka mempersoalkan penggunaan monyet ekor panjang dalam uji toksisitas obat dan bahan kimia. Menurut mereka, sejumlah negara mulai mengembangkan metode penelitian tanpa menggunakan hewan melalui pendekatan New Approach Methodologies (NAMs), seperti teknologi in vitro, organ-on-chip, dan pemodelan berbasis kecerdasan buatan.

Koalisi organisasi perlindungan hewan mendesak pemerintah memperkuat regulasi perlindungan monyet ekor panjang serta mengevaluasi kembali kebijakan ekspor satwa tersebut agar tidak mengancam kelestarian populasi dan kesejahteraan hewan.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Danpuspomad dan Dansecapaad Berganti, 3 Batalyon Infanteri Kini Resmi Masuk Kostrad
NASIONAL

Danpuspomad dan Dansecapaad Berganti, 3 Batalyon Infanteri Kini Resmi Masuk Kostrad

4 Agustus 2026
Wakil Jaksa Agung dan Wamen ESDM Bertemu, Bahas Tata Kelola dan Kepastian Hukum Sektor Energi
NASIONAL

Wakil Jaksa Agung dan Wamen ESDM Bertemu, Bahas Tata Kelola dan Kepastian Hukum Sektor Energi

4 Agustus 2026
banjir
NASIONAL

Banjir Rendam Padang, Tim Gabungan Evakuasi Warga di 15 Lokasi

4 Agustus 2026
kekeringan
NASIONAL

Kekeringan, 200 Hektare Sawah di Majalengka Gagal Panen

3 Agustus 2026
Koalisi Sipil: Pilih Figur Ombudsman yang Paham Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum
NASIONAL

Koalisi Sipil: Pilih Figur Ombudsman yang Paham Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum

2 Agustus 2026
Tembus Kabut dan Jurang Papua, Prajurit TNI Pikul 2 Ton Bantuan untuk Warga yang Dilanda Krisis Pangan
NASIONAL

Tembus Kabut dan Jurang Papua, Prajurit TNI Pikul 2 Ton Bantuan untuk Warga yang Dilanda Krisis Pangan

2 Agustus 2026
Next Post
Usai Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Layangkan Surat Pengunduran Diri

Usai Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Layangkan Surat Pengunduran Diri

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Miris! Selama Setahun 12 Nyawa Melayang di Jalur Tambang Parung Panjang

Miris! Selama Setahun 12 Nyawa Melayang di Jalur Tambang Parung Panjang

20 Desember 2023
Puluhan Petani Sukabumi Jalan Kaki ke Istana Presiden Untuk Cari Keadilan

Puluhan Petani Sukabumi Jalan Kaki ke Istana Presiden Untuk Cari Keadilan

27 Januari 2022
Gertasi Melawan Arus Menjinakan Badai

Gertasi Melawan Arus Menjinakan Badai

23 September 2023
TPPO

Kuasa Hukum Ungkap Modus Pengantin Pesanan dalam Kasus TPPO di Bogor

4 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In