BogorOne.co.id | Jakarta – Sejumlah organisasi perlindungan hewan mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk kebutuhan uji laboratorium. Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko memperbesar eksploitasi terhadap satwa yang populasinya terus menurun.
Berdasarkan data Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Indonesia tercatat memiliki kuota ekspor 1.928 ekor monyet ekor panjang pada Juni 2026. Kuota itu menjadi yang pertama tercatat setelah Indonesia tidak memiliki kuota ekspor sejak 2022.
Penolakan terhadap kebijakan tersebut disampaikan oleh sejumlah organisasi, di antaranya Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don’t Speak Human (ADSH).
Co-founder Action for Primates Sarah Kite mengatakan pembukaan kembali ekspor monyet ekor panjang menunjukkan langkah mundur dalam upaya perlindungan primata. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan global yang mulai mengurangi penggunaan primata non-manusia dalam penelitian.
“Kembalinya ekspor monyet ekor panjang di Indonesia merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. Eksploitasi dan penganiayaan yang terjadi tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies ini, tetapi juga bertentangan dengan arah perkembangan politik dan ilmiah yang berusaha mengakhiri penggunaan primata non-manusia dalam riset dan uji coba racun,” ujar Sarah.
Ia mengatakan pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk melindungi populasi monyet ekor panjang yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Co-founder JAAN Femke den Haas menilai kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap satwa asli Indonesia. Ia menyebut keputusan membuka kembali ekspor dapat berdampak terhadap kesejahteraan hewan, konservasi, hingga citra Indonesia di tingkat internasional.
“Lemahnya perlindungan terhadap spesies asli Indonesia yang paling sering dieksploitasi ini merupakan keputusan yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam kesejahteraan hewan, konservasi, dan reputasi internasional negara ini,” kata Femke.
Koalisi organisasi tersebut juga menyoroti rencana pembangunan fasilitas penangkaran monyet ekor panjang berkapasitas 4.000 ekor di Kabupaten Mesuji, Lampung. Fasilitas itu disebut akan digunakan untuk mengembangbiakkan monyet sebelum diekspor sebagai hewan uji laboratorium.
Mereka juga mengungkap adanya informasi bahwa perusahaan akan membeli monyet dari masyarakat dengan harga sekitar Rp 200 ribu per ekor. Kondisi itu dinilai berpotensi mendorong masuknya monyet hasil tangkapan dari alam liar ke dalam rantai perdagangan komersial.
Menurut koalisi, monyet ekor panjang merupakan satwa asli Indonesia yang memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, hingga kini spesies tersebut belum masuk daftar satwa yang dilindungi dalam hukum Indonesia, meski telah tercantum dalam Lampiran II CITES dan berstatus terancam berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Mereka menilai ketiadaan perlindungan hukum membuat monyet ekor panjang semakin rentan ditangkap dari alam untuk berbagai kepentingan, mulai dari perdagangan satwa, peliharaan, konten hiburan, hingga kebutuhan penelitian.
Koalisi itu juga mengingatkan adanya dugaan praktik penangkapan monyet liar secara brutal yang pernah diungkap Action for Primates pada 2022. Dalam rekaman yang dirilis organisasi tersebut, terlihat dugaan pemisahan anak monyet dari induknya, perlakuan kasar, hingga pembunuhan terhadap satwa yang dianggap tidak memenuhi kriteria.
Selain persoalan konservasi, mereka mempersoalkan penggunaan monyet ekor panjang dalam uji toksisitas obat dan bahan kimia. Menurut mereka, sejumlah negara mulai mengembangkan metode penelitian tanpa menggunakan hewan melalui pendekatan New Approach Methodologies (NAMs), seperti teknologi in vitro, organ-on-chip, dan pemodelan berbasis kecerdasan buatan.
Koalisi organisasi perlindungan hewan mendesak pemerintah memperkuat regulasi perlindungan monyet ekor panjang serta mengevaluasi kembali kebijakan ekspor satwa tersebut agar tidak mengancam kelestarian populasi dan kesejahteraan hewan.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post