BogorOne.co.id | Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke belakang. Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebagai bentuk keringanan beban bagi masyarakat.
“Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, ini sifatnya himbauan untuk seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Jabar agar membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan,” ujar Dedi dalam sebuah video yang beredar, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurut Dedi, kebijakan penghapusan tunggakan ini diharapkan berlaku untuk semua golongan wajib pajak, terhitung dari 2024 ke belakang, sebagaimana telah diterapkan pada penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelumnya. “Surat himbauannya akan diedarkan hari ini,” ungkap politisi Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk membangun semangat baru di tengah perayaan kemerdekaan, sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama ini merasa berat dengan kewajiban pajak yang menumpuk.
“Tujuannya adalah untuk membangun spirit, bahwa beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan,” tegasnya.
Dedi menambahkan, setelah tunggakan dibebaskan, diharapkan tercipta budaya membayar pajak tepat waktu sesuai nilai yang ditetapkan pemerintah, dengan besaran yang tidak memberatkan.
“Kemudian agar bisa menjadi tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan bersifat tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama bahwa pembangunan Jawa Barat membutuhkan partisipasi penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat bayar pajak dan pemerintah mampu mengelola pajak itu sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Meski begitu, Dedi menegaskan bahwa imbauan ini belum bersifat mengikat. Keputusan akhir berada di tangan kepala daerah masing-masing kota dan kabupaten, mengingat kewenangan penghapusan tunggakan PBB berada pada bupati dan wali kota.
“Kewenangannya ada di kepala daerah, jadi saya hanya mengimbau,” jelasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post