BogorOne.co.id | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Noel, I San Salvator Nagro Keli, mengatakan pengajuan tersebut masih dalam proses. Menurut dia, langkah itu didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equal access before the law.
“Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kami juga mengajukan dengan pertimbangan kami,” kata Salvator di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026.
Salvator menyebut keputusan atas permohonan itu sepenuhnya berada di tangan KPK. Ia mengatakan proses administrasi masih berjalan.
“Nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Noel menyatakan permohonannya telah dikabulkan. Ia menyebut status penahanannya berubah dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
“Dikabulkan per hari ini,” kata Noel.
Permohonan tersebut, kata dia, terinspirasi kebijakan serupa yang pernah diberikan KPK kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjalani tahanan rumah selama lima hari pada masa Idulfitri 1447 Hijriah.
Saat ini Noel masih ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post