BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi Kota Bogor gelar demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rabu (16/11/22).
Dalam aksinya mereka mendesak Korps Adhyaksa menuntaskan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 di sekolah madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang merugikan negara sebesar Rp1,12 miliar.
Seperti diketahui bahwa dalam perkara tersebut, Kejari Kota Bogor telah menetapkan dua tersangka yakni Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI).
Dalam aksinya mahasiswa mengaku kecewa, karena Kejari Kota Bogor tidak menangkap kepala sekolah dan menjadikan tersangka, karena kepala sekolah dinilai sebagai pengendali absolut atas dana BOS.
Ketua Aksi Wahab Sunandar menegaskan, bahwa kehadiran KKMI sebagai instrumen realisasi atas dana BOS yang telah di mark-up. Dan Kemenag Kota Bogor yang memberikan legalisasi melalui keputusannya.
“Dalam keputusan dirjen pendidikan Islam Kemenag sudah jelas melarang adanya pembentukan lembaga badan atau wadah selain daripada keaktifan secara mandiri untuk mengelola dana BOS yakni kepala madrasah, guru serta komite sekolah,” tegasnya.
Dalam orasinya mahasiswa menyebut adanya pembiaran dari Kejaksaan, karena hingga saat ini tidak menetapkan tersangka Pejabat Kemenag serta kalangan Kepala sekolah yang telah melakukan mark-up kegiatan.
Bahkan dalam orasinya, mahasiswa menuding Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Kota Bogor menerima suap sebesar Rp25 juta dari setiap kepala sekolah, untuk menutup kasus tersebut.
“Ada kwitansi yang dilakukan oleh pihak sekolah ke Pidsus, satu kepala sekolah besarnya Rp25 juta, kita punya datanya semua dan kembalikan kepada negara Rp270 juta. Ada kwitansi yaitu pungutan dari pihak sekolah ke pidsus
untuk menutup kasus ini,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi perihal tudingan itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satia Naengolan mengaku sedang sidang di Bandung dan dirinya membantah tudingan tersebut.
“Saya lagi sidang di Bandung, itu fitnah, tidak ada pungutan dari kepala sekolah,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku, belum mengambil langkah atas duduhan itu. “Belum kepikiran untuk melaporkan hal itu, nanti koordinasi dulu,” jelasnya. (Fry)
























Discussion about this post