BogorOne.co.id | Jakarta – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di Pulau Jawa kembali memperlihatkan kesenjangan yang lebar antardaerah. Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, baik di Jawa maupun secara nasional. Sebaliknya, Jawa Barat berada di posisi terbawah meski memiliki sejumlah kawasan industri besar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Nilai ini naik sekitar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761. Penetapan tersebut dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi dengan menggunakan nilai alfa 0,75 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jakarta.
Banten menempati posisi kedua dengan UMP 2026 sebesar Rp 3.100.881, naik 6,74 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Di posisi ketiga, Jawa Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.446.880 atau naik 6,11 persen dibandingkan 2025. Meski memiliki banyak kawasan industri, UMP Jawa Timur masih terpaut jauh dari Jakarta dan Banten.
Daerah Istimewa Yogyakarta berada di peringkat keempat dengan UMP 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen. Struktur ekonomi yang didominasi sektor jasa, pendidikan, dan pariwisata membuat UMP DIY secara historis berada di level bawah.
Jawa Tengah menyusul di posisi kelima dengan UMP 2026 sebesar Rp 2.327.386. Provinsi ini mencatatkan persentase kenaikan tertinggi di Jawa, yakni 7,28 persen, meski secara nominal masih tergolong rendah.
Sementara itu, Jawa Barat berada di posisi terakhir dengan UMP 2026 sebesar Rp 2.317.601, naik 5,77 persen dari tahun sebelumnya. Nilai tersebut sekaligus menjadi UMP terendah secara nasional. Penetapan UMP Jawa Barat diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan data tersebut, selisih UMP antara Jakarta dan provinsi terendah di Pulau Jawa mencapai lebih dari Rp 3,4 juta. Perbedaan ini mencerminkan disparitas struktur ekonomi, biaya hidup, serta kebijakan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Seluruh UMP Pulau Jawa 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Perusahaan wajib membayar upah pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai UMP. Adapun pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun diatur melalui struktur dan skala upah perusahaan.
Penetapan UMP 2026 kembali menegaskan bahwa UMP merupakan batas minimum provinsi, sementara tingkat kesejahteraan pekerja, khususnya di kawasan industri, sangat dipengaruhi oleh upah minimum kabupaten/kota serta kondisi ekonomi daerah.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post