BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Desa Sukamantri menunggu action Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Dinas Pekertaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untun memperbaiki jalan Pemkab yang rusak diwilayahnya.
Kades Sukamantri Haerudin mengatakan, di Wilayah Desa Sukamantri memang ada jalan yang statusnya jalan kabupaten, sehingga menjadi kewajiban Pemkab Bogor untuk memperbaiki bukan kewenangan Desa. Karena statusnya bukan jalan lingkungan atau jalan desa.
“Jalan Nyalindung yang menuju Cimanglid, dan Jalan Ciburial yang merupakan jalan lintasan delapan desa itu merupakan kewenangan Pemkab. Seharunya diaspal lagi, tapi Dinas PUPR hanya melakukan penambalan saja,” ujar Haerudin, Selasa (26/10/21).
Tapi kata Kades, pihaknya tidak terlalu memaksakan hal yang memang diluar kesanggupan Kabupaten Bogor menganai anggaran untuk pemeliharaan atau penambalan jalan yang rusak.
“Kita selaku pemerintah desa sangat bersyukur adanya penambalan jalan tersebut. Jadi dimata masyarakat sudah bagus,” jelasnya.
Tapi lanjut dia, alangkah baiknya jika jalan itu di bangun dengan sistim betonisasi serta perbaikan drainase, agar bisa awet dalam waktu yang panjang.
Namun meski demikian kata Kades, dalam Musrenbang Kecamatan sudah pihaknya sudah ajukan ke Pemkab Bogor untuk dilakukan pembangunan infrastuktur jalan Nyalindung dan Ciburial.
“Katanya sih pada tahun 2022 akan dibangun jalan tersebut. Mudah-mudahan terrealisasi,” ungkapnya.
Hal itu ternyata jadi sorotan serius Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal. Menurutnya jalan-jalan yang rusak diwilayah harus menjadi skala prioritas Pemkab Bogor.
“UPT Infrastuktur jalan dan jembatan harus mengecek ruas jalan Kabupaten untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang lebih parah,” kata Wanhai sapaan akrabnya Politisi Golkar itu. (Yud)

























Discussion about this post