BogorOne.co.id | Kota Bogor – Nasib pasangan suami istri (pasutri) Agung (23) dan Yuliah (20), warga RT 03 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara menjadi buah bibir di kota hujan.
Pasalnya, mereka terpaksa tinggal pada sebuah gubuk yang berada di dalam kebun yang berlokasi di Jalan Pangeran Shogiri, RW 04, Kelurahan Tanah Baru , ampir dua pekan ini.
Mereka diusir dari tempat tinggalnya karena tak mampu membayar sewa kontrakan, sebesar Rp600 ribu perbulan.
Mirisnya lagi, karena saat ini konsidi Yuliah tengah mengandung anak pertama dengan usia kandungan tujuh bulan.
Keduanya harus tinggal di dalam gubuk dengan kondisi dinding hanya tertutup setengah, setela diusir dari kontrakannya di kawasan Tanah Baru.
Ketua Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB), R. Ridho yang mendapat pengaduan warga perihal tersebut langsung mendatangi lokasi gubuk tersebut.
Berdasarkan pengakuan Agung, ia terpaksa tinggal di tempat tersebut lantaran diusir dari rumah kontrakan akibat menunggak pembayaran.
“Jadi dia baru dua bulan ngontrak. Tapi karena nggak bisa bayar, dia disuruh pergi oleh pemilik. Dia penghasilan minim karena hanya bekerja serabutan,” ujar Ridho kepada wartawan, Minggu (09/05/21).
Menurut Ridho, GMKB sudah melaporkan kejadian tersebut ke Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim dan Kecamatan Bogor Utara. “Sudah dilaporkan dan Alhamdulillah sudah ada respon.
Bahkan bantuan juga mengalir dari anggota DPRD Akhmad Saeful Bakhri, pemerintah serta PT Caraka Cipta Prima selaku agen tabung gas terbesar di Kota Bogor,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Bogor Utara, Marse Hendra Saputra mengatakan bahwa pasutri tersebut akan difasilitasi untuk tinggal di Rusunawa Cibuluh untuk tiga bulan kedepan, dan seluruh pembiayaannya ditanggung Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim.
“Sementara ditanggung oleh Pak Wakil. Senin (10/05/21) kami akan koordinasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos). Sementara ditanggung tiga bulan, selanjutnya kami pun mendorong yang bersangkutan untuk berusaha mencari penghasilan tambahan,” ucapnya.
Saat disinggung apakah setelah tiga bulan pasutri tersebut akan diberi kelonggaran untuk tinggal di Rusunawa. Marse menegaskan bahwa hal itu nantinya tergantung dsri kebijakan Dinsos.
“Nantinya kebijakan adanya di Dinsos. Tapi yang pasti saat ini kecamatan tak tinggal diam,” tandasnya. (Fry)





























Discussion about this post