BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor, Anita Primasari Mongan mengaku bahwa mekanisme penjaringan calon kepala daerah (cakada) yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
“Partai Demokrat memiliki mekanisme penjaringan Cakada yang dituangkan dalam PO dan juklak. Jadi kami tidak bisa main-main. Semuanya jelas,” kata Anita, Rabu 5 Juni 2024.
Dirinya menegaskan bahwa semua surat tugas yang dikeluarkan oleh partai itu Isinya sama, yaitu memberikan tugas kepada semua bakal calon untuk menyelesaikan dalam waktu sebulan, yaitu dengan berkomunikasi bersama partai dan membentuk koalisi minimal 10 kursi.
Kemudian lanjut Anita, mencari dan mendapatkan pasangan yang disetujui oleh semua partai koalisi dan yang ketiga melakukan survei.
“Nah semua tugas itu harus diselesaikan oleh bacalon dalam waktu sebulan,” ungkapnya.
Masih kata Anita, bahwa komunikasi dengan semua bakal calon pasti dilakukan, tetapi pihaknya masih menunggu arahan DPD atau DPP.
“DPC tidak bisa semena-mena berkomunikasi tanpa arahan darı atas. Setiap partai punya cara yang berbeda walaupun mekanisme secara umum sama,” ujarnya.
“Kami sudah mulai ada komunikasi tanggal 13 Mei dan tanggal 14 Mei langsung pemanggilan bacalon ke Bandung. Dimulai darı Kang Dedie. Memang Dipanggilin satu persatu,” ucapnya.
Kemudian, sambung dia, 30 Mei dr Rayendra juga dipanggil tapi menyatakan tidak akan datang. Sedangkan Sendi Fardiansyah dipanggil pada 5 Juni 2024.
“Jadi memang ada waktunya untuk dilakukan komunikasi, tapi untuk waktu dan caranya bukan ditentukan oleh DPC,” ucapnya.
Bahkan jelas Anita, sudah 5 bacalon yang diinformasikan, tetapi yang tiga tidak datang dan tidak bersedia Melanjutkan mekanisme penjaringan cakada di Partai Demokrat.
“Siapapun bakal calon yang menyatakan DPC tidak profesional adalah hak yang bersangkutan. Apalagi kalo semisalnya bacalon itu adalah politisi. Masa politisi tidak paham mekanisme di partai dan nggak sabar?,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Sukses salah satu bakal calon wali kota Bogor Usmar Hariman, Maulana Djauhari mengatakan bahwa pemberian rekomendasi terhadap salah satu calon wali kota hanya berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan pada Februari 2024.
Sementara pendaftaran dan pengembalian formulir penjaringan terakhir dilaksanakan pada 30 April 2024.
“Ini kan sudah ngawur dan gak masuk akal. Survei di bulan kedua tidak akurat dong. Tiba-tiba pada 14 Mei muncul pemberitaan soal pemberian rekomendasi,” ujar Maulana, Selasa 4 Juni 2024.
Menurut dia, pasca pengembalian formulir penjaringan tidak ada komunikasi lagi dengan DPC Partai Demokrat Kota Bogor.
“Dalam prosesnya tidak ada penilaian apapun, semacam fit and propered test terhadap bakal calon lain. Sehingga potensi, eksistensi, kapabilitas pendaftar tak terekspos,” cetusnya. (Rdt)
























Discussion about this post