BogorOne.co.id | Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Kamis, 29 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah kualitas udara membaik dalam beberapa hari terakhir, meski sekolah masih diwajibkan membatasi aktivitas siswa untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Ketentuan yang sama diterapkan pada lembaga pendidikan nonformal, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dinas Pendidikan mengambil keputusan itu berdasarkan evaluasi kualitas udara yang merujuk pada pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Selama tiga hari terakhir, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Palangka Raya tercatat di bawah 200 mikrogram per meter kubik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui surat edaran menegaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas tetap harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.
Untuk menekan risiko paparan asap, sekolah diminta mengundur jam masuk menjadi pukul 07.30 WIB dan mempersingkat durasi pembelajaran. Aktivitas siswa di luar ruangan juga harus dibatasi, sementara seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker.
Sekolah harus menyediakan masker cadangan dan memastikan sirkulasi udara di ruang kelas tetap diperhatikan. Orang tua pun diimbau membekali anak-anak dengan air minum yang cukup selama mengikuti kegiatan belajar.
Dinas Pendidikan memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah cepat apabila kualitas udara kembali memburuk. Sekolah dapat memulangkan siswa lebih awal atau kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika kondisi lingkungan dinilai berisiko bagi kesehatan.
Penyesuaian juga dimungkinkan terhadap kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027, termasuk jadwal libur semester. Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan pengawas pembina Dinas Pendidikan.
Hingga kini, belum ada batas waktu yang ditetapkan untuk pemberlakuan PTM terbatas. Jika kualitas udara membaik dan stabil, pembelajaran berpeluang kembali berjalan normal. Namun, pembatasan dapat diterapkan lagi apabila kabut asap semakin pekat.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post