• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kabut Asap Menipis, Sekolah di Palangka Raya Kembali Gelar PTM Terbatas

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2026
in NASIONAL
0
Palangka Raya

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Kamis, 29 Oktober 2026. Foto : ist.

30
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Kamis, 29 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah kualitas udara membaik dalam beberapa hari terakhir, meski sekolah masih diwajibkan membatasi aktivitas siswa untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Ketentuan yang sama diterapkan pada lembaga pendidikan nonformal, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dinas Pendidikan mengambil keputusan itu berdasarkan evaluasi kualitas udara yang merujuk pada pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Selama tiga hari terakhir, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Palangka Raya tercatat di bawah 200 mikrogram per meter kubik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, melalui surat edaran menegaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas tetap harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

BERITA LAINNYA

Jurnalis Diduga Alami Represif Saat Liput Aksi di Kota Bogor, Manajemen Layangkan Protes Keras

Jurnalis Diduga Alami Represif Saat Liput Aksi di Kota Bogor, Manajemen Layangkan Protes Keras

29 Oktober 2026
LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

28 Oktober 2026
Gempa bumi

Gempa M 5,4 Guncang Selatan Yogyakarta, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 Oktober 2026
Pengamat kebijakan publik

Pengamat kebijakan publik Minta MBG Dihentikan Sementara, Soroti Tata Kelola

28 Oktober 2026

Untuk menekan risiko paparan asap, sekolah diminta mengundur jam masuk menjadi pukul 07.30 WIB dan mempersingkat durasi pembelajaran. Aktivitas siswa di luar ruangan juga harus dibatasi, sementara seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker.

Sekolah harus menyediakan masker cadangan dan memastikan sirkulasi udara di ruang kelas tetap diperhatikan. Orang tua pun diimbau membekali anak-anak dengan air minum yang cukup selama mengikuti kegiatan belajar.

Dinas Pendidikan memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah cepat apabila kualitas udara kembali memburuk. Sekolah dapat memulangkan siswa lebih awal atau kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika kondisi lingkungan dinilai berisiko bagi kesehatan.

Penyesuaian juga dimungkinkan terhadap kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027, termasuk jadwal libur semester. Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan pengawas pembina Dinas Pendidikan.

Hingga kini, belum ada batas waktu yang ditetapkan untuk pemberlakuan PTM terbatas. Jika kualitas udara membaik dan stabil, pembelajaran berpeluang kembali berjalan normal. Namun, pembatasan dapat diterapkan lagi apabila kabut asap semakin pekat.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Jurnalis Diduga Alami Represif Saat Liput Aksi di Kota Bogor, Manajemen Layangkan Protes Keras
BOGOR RAYA

Jurnalis Diduga Alami Represif Saat Liput Aksi di Kota Bogor, Manajemen Layangkan Protes Keras

29 Oktober 2026
LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH
NASIONAL

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

28 Oktober 2026
Gempa bumi
NASIONAL

Gempa M 5,4 Guncang Selatan Yogyakarta, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 Oktober 2026
Pengamat kebijakan publik
NASIONAL

Pengamat kebijakan publik Minta MBG Dihentikan Sementara, Soroti Tata Kelola

28 Oktober 2026
BEM Universitas Indonesia
NASIONAL

Demo 28 Oktober di Bundaran HI, KSPN Tekankan Aspirasi Tanpa Provokasi

28 Oktober 2026
bayi surili
NASIONAL

Bayi Surili Ditemukan di Pohon Hangus saat Kebakaran Gunung Ciremai

27 Oktober 2026
Next Post
Nusron Wahid

KPK Kaji Alasan Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, Jemput Paksa Masih Terbuka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kemampuan Membaca dan Menulis Jadi Dasar Literasi

Kemampuan Membaca dan Menulis Jadi Dasar Literasi

17 Maret 2023
Rapat Paripurna Istimewa HJB ke-543, Bupati Rudy : Kabupaten Bogor Dibangun Oleh Cinta Dijaga Dengan Komitmen

Rapat Paripurna Istimewa HJB ke-543, Bupati Rudy : Kabupaten Bogor Dibangun Oleh Cinta Dijaga Dengan Komitmen

3 Juni 2025
Atlet Peraih Medali di PON XX Papua Dapat Bonus, Pemkot Janjikan Kenaikan Bonus

Atlet Peraih Medali di PON XX Papua Dapat Bonus, Pemkot Janjikan Kenaikan Bonus

14 November 2021
Baksos ke 35, GMKB Bahagiakan Puluhan Janda dan Anak Yatim

Baksos ke 35, GMKB Bahagiakan Puluhan Janda dan Anak Yatim

1 November 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
', enable_page_level_ads: true });