BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kades Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Firman Riansyah, menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya apabila seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Firman usai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menonaktifkan dirinya di tengah aksi unjuk rasa warga di Kantor Desa Bojong Kulur, Senin, 15 September 2025.
“Sebagai kepala desa, saya ingin kita menegakkan hukum dan konstitusi. Kalau aturan sudah dijalankan dan aspirasi masyarakat tidak bisa dihindari, dengan ikhlas saya mundur,” ujar Firman.
Namun, ia menegaskan bahwa pengunduran dirinya tidak boleh dianggap sebagai pembenaran atas tuduhan hukum yang belum terbukti. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan aparat penegak hukum, bukan sekadar opini atau isu di masyarakat.
“Jangan sampai itu menjadi pembenaran atau dianggap benar oleh masyarakat,” katanya.
Firman menambahkan, keputusan mengenai status dirinya sebagai kepala desa berada di tangan Bupati Bogor. Ia menjelaskan, rekomendasi dari BPD maupun kecamatan hanya bagian dari proses administrasi, sementara keputusan final tetap berada di pemerintah kabupaten.
“Kalau hasil keputusan bupati sudah keluar, dengan legowo saya akan terima. Namun saya berharap masyarakat kembali rukun, bersatu padu, dan tidak lagi ada permasalahan,” ucapnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan mengajak warga Bojong Kulur mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi demi membangun desa bersama.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post