BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kementerian Agama (Kemenag) menonaktifkan pejabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, membenarkan bahwa pejabat berinisial R tersebut tidak lagi menjabat sebagai Kasubag TU.
“Sejauh yang saya tahu seperti itu, karena sekarang posisi Kasubag TU dijabat oleh pelaksana harian,” kata Enjat, Selasa, 10 Maret 2026.
Penonaktifan itu berkaitan dengan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Menurut Enjat, dari hasil pemeriksaan tersebut hanya satu pejabat yang mendapatkan teguran.
“Hasil dari Itjen yang mendapat teguran hanya itu,” ujarnya.
Meski telah dicopot dari jabatannya, R disebut masih bekerja di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor sebagai staf.
“Masih di Kemenag, sebagai staf,” kata Enjat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan R diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang menyasar ribuan guru PAI di Kabupaten Bogor. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Namun Enjat mengaku belum mengetahui secara rinci detail kasus tersebut. Ia mengatakan masih mendalami informasi karena saat ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas kepala kantor.
“Saya belum tahu secara utuh karena masih Plt,” ujarnya.
Ia juga menyebut temuan Inspektorat Jenderal sejauh ini hanya mengarah kepada satu orang. Adapun mengenai nilai kerugian maupun detail waktu kejadian belum dijelaskan lebih lanjut.
Enjat menambahkan dugaan praktik tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Kemenag Kabupaten Bogor.
Hingga kini Kemenag Kabupaten Bogor belum menyampaikan keterangan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post