• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Pemalsuan Surat Untuk Urus Izin RS Diketahui Usai Audit

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2021
in BOGOR RAYA
0
Kasus Pemalsuan Surat Untuk Urus Izin RS Diketahui Usai Audit
71
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sidang perkara pemalsuan surat atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (07/01/21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Prof. Dr Lucky Azizah langsung di ruang sidang. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara menanyakan kegiatan lain usaha di luar profesi dokter dan pengelola rumah sakit. Dihadapan Majelis Hakim, Lucky Azizah menjelaskan, awalnya ia mau membuka cabang rumah sakit di wilayah Kecamatan Bogor Barat medio 2015.

Ia sendiri selaku komisaris PT. Jakarta Medika. Sedangkan rumah sakit dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan dengan pelaksana proyek Fikri Salim.

Ketua Majelis lalu bertanya apakah perusahaan induk mengeluarkan surat kuasa kepada Fikri Salim. “Tidak ada,” jawab Azizah. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani surat kuasa baik untuk Fikri Salim maupun Rina Yuliana.

BERITA LAINNYA

PNM Cabang Bogor Intervensi 75 Anak Stunting di Kecamatan Pamijahan

PNM Cabang Bogor Intervensi 75 Anak Stunting di Kecamatan Pamijahan

29 September 2026
Pemkot Bogor Pastikan Penataan Terminal Bubulak Digenjot Hingga Rampung

Pemkot Bogor Pastikan Penataan Terminal Bubulak Digenjot Hingga Rampung

28 September 2026
Kawasan Nyi Raja Permas Ditata Jadi Sentra Kuliner dan PKL Resmi

Kawasan Nyi Raja Permas Ditata Jadi Sentra Kuliner dan PKL Resmi

28 September 2026
KPK

Rp1,5 Miliar Disita KPK, Mengapa Kasus Korupsi Pemkab Bogor Belum Berujung Tersangka?

28 September 2026

Azizah membeberkan, kondisi pembangunan rumah sakit saat ini mencapai 70 persen dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar untuk empat lantai dan dua basement. Padahal, sambung dia, dari desain meliliki tujuh lantai ditambah satu basement.

Perusahaan, kata dia, sudah mengeluarkan dana Rp1,14 miliar untuk IMB dan izin operasional. Azizah mengaku sudah mengarahkan untuk pengurusan perizinan rumah sakit dilakukan secara resmi tanpa pihak ketiga. Namun ia baru mengetahui pengurusan perizinan itu dilakukan tidak resmi pada 20 Agustus 2019. “Sejak itu saya langsung close (keuangan),” cetusnya.

Azizah juga mengemukakan, terbongkarnya kasus ini setelah dilakukan audit independen. Bahkan ia menyebutkan ada pemalsuan tanda tangan yang dipakai untuk mentransfer uang ke Fikri Salim, Rina Yuliana dan lainnya. “Saya memang terlalu sibuk. Ada konspirasi,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi perihal laporan kliennya. Kata Azizah, perusahaan yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat bukan dirinya secara pribadi. Kuasa Hukum kemudian menanyakan hubungan dengan Fikri Salim. “Pegawai,” jawab Azizah. Ia juga menjelaskan tidak mengenal Rina Yuliana saat ditanya kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis sempat bertanya kepada terdakwa apakah ada bantahan terhadap keterangan saksi. “Iya yang mulia. Saya bekerja kepada almarhum bapak Selamet Isnanto,” jawab Rina Yuliana.

Diakhir sidang, JPU menyampaikan bukti kuitansi dan transfer ke Majelis Hakim. Sesuai jadwal, sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor pada Jumat (8/1/2021).

Sedangkan untuk sidang dengan terdakwa Fikri Salim, Azizah memberikan kesaksian tentang konspirasi yang dilakukan Fikri Salim Cs dalam melakukan penipuan untuk mendapat keuntungan.

Dihadapan majlis hakim, saksi juga mengklarifikasi soal identitas Fikri Salim yang di kartunama tercantum sebagai Direktur Umum di perusahaanya dan gelar sarjana tehnik. “SMA saja tidak lulus bagaimana bisa punya gelar ST, dan gak mumgkin saya angkat sebagai direktur umum,” kata Azizah.

Menurut saksi, bahwa konspirasi itu dilakukan sejumlahborang dan dalangnya adalah Fikri Salim. “Untuk diluar Fikri Salim membawa 4 orang antaralain Soni, Rina Yuliana, Slamet Isnanto dan Hadi. “Kalau untuk didalam Fikri berkonspirasi dengan Junaedi, Samsudin, Mujianto arsitek senior, Marzuki, Eny dan Riky Supriadi,” tegasnya.

Masih didalam persidangan jaksa menunjukan surat palsu yang buat Junaedi atas perintah Fikri Salim, Sony Riadi, Rina Yuliana dan Riki Supriadi untuk bisa mendapatkan aliran dana.

Jaksa juga menunjukan bukti aliran dana melalui puluhan bukti transaksi mulai jutaan rupiah hingga ratusan juta rupian dengan jumlah total aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Namusaat ditanya tentang keterangan dari saksi, Fikri Salim mengaku keberatan, misalnya keterangan soal SK, dengan alasan alamat di SK tidak sesuai dengan di KTP dirinya. Namin dia mengklaim bertanggungjawab atas bangunan RS tersebut.

Keterangan Fikri cukup memancing emosi saksi, namun dilerai oleh Majlis hakim. “Mohon hormati persidangan, semua diberikan hal untuk berbicara dan biarkan kami yang menilai, kalau tidak sesuai dengan fakta maka akan memberatkan terdakwa,” kata Majlis Hakim

(Red)

Related Posts

PNM Cabang Bogor Intervensi 75 Anak Stunting di Kecamatan Pamijahan
BOGOR RAYA

PNM Cabang Bogor Intervensi 75 Anak Stunting di Kecamatan Pamijahan

29 September 2026
Pemkot Bogor Pastikan Penataan Terminal Bubulak Digenjot Hingga Rampung
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Pastikan Penataan Terminal Bubulak Digenjot Hingga Rampung

28 September 2026
Kawasan Nyi Raja Permas Ditata Jadi Sentra Kuliner dan PKL Resmi
BOGOR RAYA

Kawasan Nyi Raja Permas Ditata Jadi Sentra Kuliner dan PKL Resmi

28 September 2026
KPK
BOGOR RAYA

Rp1,5 Miliar Disita KPK, Mengapa Kasus Korupsi Pemkab Bogor Belum Berujung Tersangka?

28 September 2026
ditemukan meninggal dunia
BOGOR RAYA

Pria Ditemukan Tewas di Area Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri

28 September 2026
pencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

CCTV Jadi Petunjuk, Motor Curanmor Cigudeg Ditemukan di Lebak

28 September 2026
Next Post
Wow! Dua Jembatan Akan Telan Rp194 Miliar

Wow! Dua Jembatan Akan Telan Rp194 Miliar

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dapat Nomor Urut 1, Sendi Melli Pede Bisa Menangkan Pilkada Kota Bogor

Dapat Nomor Urut 1, Sendi Melli Pede Bisa Menangkan Pilkada Kota Bogor

23 September 2024
Pemkot Bogor Telah Tetapkan Koridor 1 Untuk Trem

Pemkot Bogor Telah Tetapkan Koridor 1 Untuk Trem

16 Januari 2024
Pengungsi Afganistan Tak Percaya Janji Taliban

Pengungsi Afganistan Tak Percaya Janji Taliban

24 Agustus 2021
Dinkes Tunggu Hasil Uji Lab Dugaan Keracunan MBG di SDN Pasir Angin 02

Dinkes Tunggu Hasil Uji Lab Dugaan Keracunan MBG di SDN Pasir Angin 02

1 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In