• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Pemalsuan Surat Untuk Urus Izin RS Diketahui Usai Audit

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2021
in BOGOR RAYA
0
Kasus Pemalsuan Surat Untuk Urus Izin RS Diketahui Usai Audit
63
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sidang perkara pemalsuan surat atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (07/01/21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Prof. Dr Lucky Azizah langsung di ruang sidang. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara menanyakan kegiatan lain usaha di luar profesi dokter dan pengelola rumah sakit. Dihadapan Majelis Hakim, Lucky Azizah menjelaskan, awalnya ia mau membuka cabang rumah sakit di wilayah Kecamatan Bogor Barat medio 2015.

Ia sendiri selaku komisaris PT. Jakarta Medika. Sedangkan rumah sakit dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan dengan pelaksana proyek Fikri Salim.

Ketua Majelis lalu bertanya apakah perusahaan induk mengeluarkan surat kuasa kepada Fikri Salim. “Tidak ada,” jawab Azizah. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani surat kuasa baik untuk Fikri Salim maupun Rina Yuliana.

BERITA LAINNYA

Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior

Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior

16 Januari 2026
senjata tajam

Bawa Senjata Tajam, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di GOR Pajajaran

16 Januari 2026
Ruang Produksi Obat

Ruang Produksi Obat Pabrik PT Phytochemindo Reksa Terbakar

16 Januari 2026
Jalan AMD–Cibentang

Minim Penerangan, Jalan AMD–Cibentang Ciseeng Dikeluhkan Warga

16 Januari 2026

Azizah membeberkan, kondisi pembangunan rumah sakit saat ini mencapai 70 persen dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar untuk empat lantai dan dua basement. Padahal, sambung dia, dari desain meliliki tujuh lantai ditambah satu basement.

Perusahaan, kata dia, sudah mengeluarkan dana Rp1,14 miliar untuk IMB dan izin operasional. Azizah mengaku sudah mengarahkan untuk pengurusan perizinan rumah sakit dilakukan secara resmi tanpa pihak ketiga. Namun ia baru mengetahui pengurusan perizinan itu dilakukan tidak resmi pada 20 Agustus 2019. “Sejak itu saya langsung close (keuangan),” cetusnya.

Azizah juga mengemukakan, terbongkarnya kasus ini setelah dilakukan audit independen. Bahkan ia menyebutkan ada pemalsuan tanda tangan yang dipakai untuk mentransfer uang ke Fikri Salim, Rina Yuliana dan lainnya. “Saya memang terlalu sibuk. Ada konspirasi,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi perihal laporan kliennya. Kata Azizah, perusahaan yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat bukan dirinya secara pribadi. Kuasa Hukum kemudian menanyakan hubungan dengan Fikri Salim. “Pegawai,” jawab Azizah. Ia juga menjelaskan tidak mengenal Rina Yuliana saat ditanya kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis sempat bertanya kepada terdakwa apakah ada bantahan terhadap keterangan saksi. “Iya yang mulia. Saya bekerja kepada almarhum bapak Selamet Isnanto,” jawab Rina Yuliana.

Diakhir sidang, JPU menyampaikan bukti kuitansi dan transfer ke Majelis Hakim. Sesuai jadwal, sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor pada Jumat (8/1/2021).

Sedangkan untuk sidang dengan terdakwa Fikri Salim, Azizah memberikan kesaksian tentang konspirasi yang dilakukan Fikri Salim Cs dalam melakukan penipuan untuk mendapat keuntungan.

Dihadapan majlis hakim, saksi juga mengklarifikasi soal identitas Fikri Salim yang di kartunama tercantum sebagai Direktur Umum di perusahaanya dan gelar sarjana tehnik. “SMA saja tidak lulus bagaimana bisa punya gelar ST, dan gak mumgkin saya angkat sebagai direktur umum,” kata Azizah.

Menurut saksi, bahwa konspirasi itu dilakukan sejumlahborang dan dalangnya adalah Fikri Salim. “Untuk diluar Fikri Salim membawa 4 orang antaralain Soni, Rina Yuliana, Slamet Isnanto dan Hadi. “Kalau untuk didalam Fikri berkonspirasi dengan Junaedi, Samsudin, Mujianto arsitek senior, Marzuki, Eny dan Riky Supriadi,” tegasnya.

Masih didalam persidangan jaksa menunjukan surat palsu yang buat Junaedi atas perintah Fikri Salim, Sony Riadi, Rina Yuliana dan Riki Supriadi untuk bisa mendapatkan aliran dana.

Jaksa juga menunjukan bukti aliran dana melalui puluhan bukti transaksi mulai jutaan rupiah hingga ratusan juta rupian dengan jumlah total aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Namusaat ditanya tentang keterangan dari saksi, Fikri Salim mengaku keberatan, misalnya keterangan soal SK, dengan alasan alamat di SK tidak sesuai dengan di KTP dirinya. Namin dia mengklaim bertanggungjawab atas bangunan RS tersebut.

Keterangan Fikri cukup memancing emosi saksi, namun dilerai oleh Majlis hakim. “Mohon hormati persidangan, semua diberikan hal untuk berbicara dan biarkan kami yang menilai, kalau tidak sesuai dengan fakta maka akan memberatkan terdakwa,” kata Majlis Hakim

(Red)

Related Posts

Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior

16 Januari 2026
senjata tajam
BOGOR RAYA

Bawa Senjata Tajam, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di GOR Pajajaran

16 Januari 2026
Ruang Produksi Obat
BOGOR RAYA

Ruang Produksi Obat Pabrik PT Phytochemindo Reksa Terbakar

16 Januari 2026
Jalan AMD–Cibentang
BOGOR RAYA

Minim Penerangan, Jalan AMD–Cibentang Ciseeng Dikeluhkan Warga

16 Januari 2026
ruang kelas
BOGOR RAYA

Hampir 12 Ribu Ruang Kelas Rusak di Kabupaten Bogor

16 Januari 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi

16 Januari 2026
Next Post
Wow! Dua Jembatan Akan Telan Rp194 Miliar

Wow! Dua Jembatan Akan Telan Rp194 Miliar

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Yayasan Erick Thohir Bangun Taman Bermain di Waringinjaya

Yayasan Erick Thohir Bangun Taman Bermain di Waringinjaya

23 Januari 2022
Sukseskan Cetak 1 Juta Hektar Sawah, Haji Isam Kembali Turunkan 264 Unit Alat Berat ke Merauke

Sukseskan Cetak 1 Juta Hektar Sawah, Haji Isam Kembali Turunkan 264 Unit Alat Berat ke Merauke

13 Agustus 2024
Perumda PPJ Pastikan Sejumlah Pasar Siap Jadi Lokasi Dapur MBG

Perumda PPJ Pastikan Sejumlah Pasar Siap Jadi Lokasi Dapur MBG

25 April 2025
kosmetik ilegal

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejari Kabupaten Bogor

16 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In