BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif pemungutan pajak atau upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Padahal, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar.
Praktisi hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail, mengatakan KPK semestinya memberikan kepastian hukum jika penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti permulaan.
“Jika berbicara hukum acara pidana, bila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan, maka seyogianya harus ada penetapan tersangka,” kata Anggi, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, penetapan tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan sejumlah tindakan hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
Anggi menilai penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor perlu dilakukan secara transparan. Kepastian proses hukum, kata dia, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Hal itulah yang perlu dipertanyakan kepada KPK: sejauh mana independensi dan pemahaman mereka terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto undang-undang terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tenggat waktu penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Menurut Anggi, kepastian tersebut diperlukan agar proses penyidikan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Aturan sudah memberi arahan jelas. Jika alat bukti permulaan sudah ada, penyidik harus segera menetapkan tersangka, idealnya dalam tenggang waktu tujuh hari,” kata dia.
Anggi juga meminta proses hukum kasus tersebut tidak dipengaruhi kepentingan politik. Ia mengingatkan perkara korupsi yang melibatkan pejabat atau aparatur pemerintahan rentan dikaitkan dengan kepentingan di luar proses hukum.
“KPK harus segera mengumumkan tersangka atau menampilkannya dengan rompi oranye. Jangan sampai muncul persepsi publik mengenai intervensi politik dalam penegakan hukum ini,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Anggi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi tata kelola internal. Menurut dia, perkara tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan mencegah praktik korupsi berulang.
“Kabupaten Bogor harus ‘bebersih’. Kita tentu tidak bangga dengan adanya kasus korupsi. Ini harus jadi bahan evaluasi agar Bogor benar-benar bersih dari korupsi,” kata Anggi.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post