• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Upah Pungut Bapenda Bogor, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2026
in BOGOR RAYA
0
perkara dugaan korupsi

Praktisi hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail. Foto : Ist.

38
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif pemungutan pajak atau upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Padahal, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar.

Praktisi hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail, mengatakan KPK semestinya memberikan kepastian hukum jika penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti permulaan.

“Jika berbicara hukum acara pidana, bila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan, maka seyogianya harus ada penetapan tersangka,” kata Anggi, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, penetapan tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan sejumlah tindakan hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.

BERITA LAINNYA

GOM bogor barat

GOM Bogor Barat Ditargetkan Bisa Digunakan Tahun Ini, Tahap Kedua Berlanjut pada 2027

17 Oktober 2026
130 pengayuh becak konvensional

130 Pengayuh Becak di Kabupaten Bogor Terima Becak Listrik dari Prabowo

17 Oktober 2026
mencuri seekor entog

Pemuda 18 Tahun Diduga Curi Entog Milik Warga di Gunung Putri

17 Oktober 2026
Serangan tawon

Bocah 6 Tahun Tewas Diserang Tawon di Bojonggede

17 Oktober 2026

Anggi menilai penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor perlu dilakukan secara transparan. Kepastian proses hukum, kata dia, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Hal itulah yang perlu dipertanyakan kepada KPK: sejauh mana independensi dan pemahaman mereka terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto undang-undang terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tenggat waktu penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Menurut Anggi, kepastian tersebut diperlukan agar proses penyidikan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Aturan sudah memberi arahan jelas. Jika alat bukti permulaan sudah ada, penyidik harus segera menetapkan tersangka, idealnya dalam tenggang waktu tujuh hari,” kata dia.

Anggi juga meminta proses hukum kasus tersebut tidak dipengaruhi kepentingan politik. Ia mengingatkan perkara korupsi yang melibatkan pejabat atau aparatur pemerintahan rentan dikaitkan dengan kepentingan di luar proses hukum.

“KPK harus segera mengumumkan tersangka atau menampilkannya dengan rompi oranye. Jangan sampai muncul persepsi publik mengenai intervensi politik dalam penegakan hukum ini,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Anggi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi tata kelola internal. Menurut dia, perkara tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan mencegah praktik korupsi berulang.

“Kabupaten Bogor harus ‘bebersih’. Kita tentu tidak bangga dengan adanya kasus korupsi. Ini harus jadi bahan evaluasi agar Bogor benar-benar bersih dari korupsi,” kata Anggi.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

GOM bogor barat
BOGOR RAYA

GOM Bogor Barat Ditargetkan Bisa Digunakan Tahun Ini, Tahap Kedua Berlanjut pada 2027

17 Oktober 2026
130 pengayuh becak konvensional
BOGOR RAYA

130 Pengayuh Becak di Kabupaten Bogor Terima Becak Listrik dari Prabowo

17 Oktober 2026
mencuri seekor entog
BOGOR RAYA

Pemuda 18 Tahun Diduga Curi Entog Milik Warga di Gunung Putri

17 Oktober 2026
Serangan tawon
BOGOR RAYA

Bocah 6 Tahun Tewas Diserang Tawon di Bojonggede

17 Oktober 2026
kebakaran
BOGOR RAYA

Kebakaran Lahan di Pinggir Tol Jagorawi, Api Sempat Membesar

17 Oktober 2026
pembakaran
BOGOR RAYA

Polisi Cek Pembakaran Kemasan Obat di Rumpin, Warga Khawatir Dampak Asap

16 Oktober 2026
Next Post
ASN

Sekda Minta ASN Pemkab Bogor Tak Sekadar Jalankan Rutinitas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pemkot Bogor Uji Emisi 5.000 Mobil Dinas

Pemkot Bogor Uji Emisi 5.000 Mobil Dinas

8 September 2023
Heboh! Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Ciapus

Heboh! Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Ciapus

5 September 2024
SDN Babakan 01

Enam Tahun Terbengkalai, Dua Ruang di SDN Babakan 01 Tak Layak Pakai

14 April 2026
dua medali emas

Start Gemilang Kabupaten Bogor dengan Dua Emas Taekwondo di Popda XIV Jabar

23 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In