BogorOne.co.id | Kota Bogor – Berkas limpahan kasus dugaan aborsi yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berinisial W dari polisi di tolak Kejaksaan Negeri (Kejari)) Kota Bogor.
“Berkas sudah masuk, namun kami kembalikan karena masih P-19. Artinya syarat formil maupun materil belum lengkap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, Senin 15 Januari 2024.
Menurut Sigit, apabila berkas kasus tersebut ingin P-21, maka polisi harus dapat mengikuti petunjuk jaksa soal kelengkapan syarat formil maupun materil.
“Kalau sudah dipenuhi baru bisa P-21. Jadi sekarang kami hanya tinggal menunggu dari kepolisian,” ucap Sigit.
Sigit memaparkan, apabila berkas sudah P-21, maka polisi bisa menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa untuk diperiksa, baik kesehatannya maupun delik yang disangkakan.
“Nantinya setelah berkas dilimpahkan jaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap mengenai kelanjutan perkara,” kata dia. (Fry)

























Discussion about this post