BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menerima pelimpahan tahap II kasus penyelundupan benih lobster pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti 21.142 benih lobster yang diamankan dari sebuah rumah di Desa Cibunar, Parungpanjang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, mengatakan perkara tersebut dipisah dalam dua berkas. Dua tersangka dalam berkas pertama ialah Robi alias Rob dan Lucky Yosep Christian, sementara tersangka lain, Nova Adi Afianto alias Noval, akan disidangkan terpisah.
“Mereka terdakwa baik secara mandiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu, 9 November 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025,” ujar Gusti, Kamis, 11 November 2025.
Dalam berkas perkara, ketiganya diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perikanan. Aksi penyelundupan dilakukan pada 9 November 2025 di sebuah rumah di Komplek Sentral Land Avenue, Cibunar.
Penyidikan mengungkap para tersangka bekerja atas perintah Slamet Riyadi alias Wiliam, yang hingga kini masih dicari polisi. Mereka menerima 20.142 ekor benih lobster hidup, terdiri dari 17.442 benih jenis pasir dan 2.700 benih jenis mutiara, yang dikirim dari perairan Binuangeun, Banten.
“Benih-benih tersebut dalam kondisi hidup, diturunkan dari mobil ke dalam rumah untuk disegarkan, disortir, dihitung, dan dimasukkan ke dalam penyegaran setelah dicek kadar garamnya,” kata Gusti.
Setelah proses penyegaran, benih lobster dikemas menggunakan plastik berisi air laut dan oksigen, dibungkus aluminium foil, lalu dimasukkan ke dalam koper berisi es sebelum dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk dikirim ke Vietnam.
Menurut jaksa, para tersangka tidak memiliki dokumen perikanan apa pun, termasuk NIP, SIUP perikanan, maupun Surat Keterangan Asal. Saat proses penyegaran berlangsung, petugas Bareskrim Polri menangkap para tersangka beserta barang bukti.
“Mereka terdakwa berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujar Gusti.
Para tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 UU Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post