BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk lebih memastikan Komite Sekolah tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan persoalan.
Sebab, banyak kebijakan komite sekolah yang melakukan pungutan uang dan akhirnya memberatkan siswa dan para orang tua wali kurang mampu.
Dia mengaku, banyak mempelajari konsepsi dari Komite Sekolah yang pada dasarnya memiliki tujuan baik dalam memfasilitasi berbagai macam kebutuhan dan menjembatani para siswa dengan sekolah.
“Tetapi aksi komite juga sangat rawan untuk terjadinya manipulasi dan pelanggaran,” tegas Bima di Padjadjaran Suites Resort & Convention Hotel, BNR, Senin 11 September 2023.
Dalam kegiatan coaching clinic tersebut Bima Arya bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyaksikan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan secara simbolis 13 Sekolah Dasar (SD) dan 20 SMP Negeri di Kota Bogor.
Dirinya meminta kepada para kepala sekolah, bahwa pakta integritas yang ditandatangani, serta janji yang diucapkan harus dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
Hal itu kata Bima, harus dimaknai sebagai ikhtiar untuk menjadi manusia yang berarti, untuk tidak mengejar dunia, materi atau posisi, mengejar receh dan mengorbankan keabadian.
“Manusia sering khilaf, tapi makna dari semua ini kita saling mengingatkan. Saya mengingatkan dan memotivasi, tidak saja kepada bapak ibu tetapi juga diri saya sendiri agar kita semua menyatukan kata dan perbuatan,” ujarnya.
“Semoga proaktif untuk pemberantasan korupsi, senantiasa jujur dan objektif, tidak pernah memasukan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan pungli sesuai kewenangan wali kota dan tidak berhenti di satu sekolah, tetapi akan terus menindaklanjuti laporan yang ada di sekolah lain di Kota Bogor.
Sementara Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, penandatanganan pakta integritas sebagai wujud tindak lanjut arahan Wali Kota untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), khususnya di lingkungan Disdik Kota Bogor.
Kegiatan coaching clinic BOSP Semester 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan selama 6 hari 11-18 September diikuti 208 kepala SD Negeri, 53 kepala SD swasta dan 20 kepala SMP Negeri.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan dana BOS pada satuan pendidikan.
Dalam laporannya, Kadisdik menjelaskan besaran alokasi dana BOS Reguler tahun 2023 yang jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 97 Miliar.
Penggunaannya antara lain untuk pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
Lalu, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan penggunaan langganan dan jasa, pemeliharan sarana dan prasarana sekolah.
Dan dana BOS bisa juga diguanakan untuk penyediaan alat multimedia dan pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan serta pembayaran-pembayaran honor. (Fry)
Discussion about this post