• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kesaksian Pakar Hukum Pidana, Kasus KSU SB Bukan Penggelapan dan TPPU

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2023
in NASIONAL
0
Kesaksian Pakar Hukum Pidana, Kasus KSU SB Bukan Penggelapan dan TPPU
379
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kembali gelar sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan terdakwa Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany di Ruang Sidang Cakra, Senin 5 Juni 2023.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majlis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging. Dan JPU menghadirkan dua saksi ahli dari Pakar Koperasi Prof DR Ruly Indrawan dan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) DR Chairul Huda.

Didalam persidangan DR ,Chairul Huda menjelaskan, bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah bentuk kejahatan dimana terjadi karena adanya tindak kejahatan.

Namun, ketika koperasi membeli aset apalagi aset atas nama perusahaan koperasi itu sendiri, membayar remunerasi, membayar gaji dan operasional itu bukan tindak kejahatan untuk menyamarkan, menyembunyikan dan lain-lain, karena telah disepakati di RAT. “Itu bukan penggelapan dan TPPU,” kata dia di depan Majlis Hakim.

BERITA LAINNYA

anggota DPRD Kota Banjar

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu menegaskan, bahwa UU Perbankan dan UU Perkoperasian itu jelas berbeda. Kalau Bank menghimpun dana masyarakat dengan ijin BI dan OJK dan jika tidak ada ijin maka itu bank gelap dan melanggar UU Perbankan.

Sedangkan koperasi kata dia, adalah lembaga keuangan non Bank dan tidak tunduk pada UU Perbankan. Sebab menghimpun dana anggota dan ijin dari Kemenkop dengan prinsif prinsip perkoperasian yang di dalamnya ada RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

“Jika dalam putusan RAT salah satunya tidak LP maka putusan itu adalah sebuah kesepakatan tidak ada hak dia untuk LP , tidak ada legalstanding,” jelasnya.

Masih kata Chairul Huda, mengenai
dugaan penipuan dari marketing yang menawarkan produk sesuai dengan Company Profile, SOP dan peraturan perusahaan, disitu jelas ada usahanya ada penghargaan dan lain-lain lalu gagal bayar itu bukan tindak pidana melainkan Wan Prestasi (cidra janji) baik itu sebagian, sepenuhnya atau terlambat.

“Penipuan itu mengandung unsur unsur nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat, karangan perkataan bohong, contoh marketing menyampaikan ada usaha pinjaman, ada usaha PT dan sebagainya, tapi kenyataanya tidak ada maka itulah penipuan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai tindakan melanggar AD/ART terkait semenda dalam Koperasi adalah tindakan pelanggaran administrasi. “Tentunya jika ada sanksi ya dari kementrian koperasi berupa peringatan, atau bahkan pencabutan ijin bukan masalah pidana,” tuturnya.

Dosen kelahiran 28 Oktober 1970 itu
juga menjelaskan, bahwa bukti adanya RAT sebagai mana standar 2 alat bukti dalam acara KUHP yaitu adanya surat / berita acara RAT dan saksi saksi yang mengikuti RAT seperti anggota, PP, regulator, pimpinan sidang, sehingga ada tidak adanya RAT menjadi penting dalam koperasi sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Dan menurutnya, bahwa tindak pidana tidak harus ada korban, ada tidak adanya korban bukan menjadi sebuah ukuran tindak pidana. Menyembunyikan dalam tindak pidana yang dimaksud adalah hasil tindak pidana, bukan berati pula sesuatu yang tidak jelas itu berarti menyembunyikan.

“Restorative Justice adalah upaya penyelesaian tindak pidana yang diputus hakim berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban. Dalam TPPU harta yang dirampas adalah kekayaan hasil tindak pidana yang di transaksikan bukan harta yang di sita,” pungkas dia.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mendakwa Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany melakukan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Fry).

Tags: Kejari BogorKSP SBPN Bogor

Related Posts

anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?
NASIONAL

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga
NASIONAL

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
Gerindra
NASIONAL

Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam dalam Kasus Asabri

17 Juli 2026
kekeringan
NASIONAL

Kekeringan Meteorologis Meluas, BMKG Minta Warga Hemat Air

13 Juli 2026
Next Post
Dagangkan PSK Dibawah Umur, 9 Mucikari Diringkus Polisi

Dagangkan PSK Dibawah Umur, 9 Mucikari Diringkus Polisi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Angkatan 31 SMAN 7 Bogor, 63 Lolos SMPTN, 2 Siswa Masuk Universitas Luar Negeri

Angkatan 31 SMAN 7 Bogor, 63 Lolos SMPTN, 2 Siswa Masuk Universitas Luar Negeri

4 Juni 2022
Bayi Laki-Laki

Balita 5 Tahun Hanyut 1 Km di Drainase Bogor, Selamat Berkat Aksi Cepat Warga

5 September 2025
Alun-Alun Kota Bogor Kini Punya Wisata Malam Budaya Baru Lewat ‘Ruang Riung’

Alun-Alun Kota Bogor Kini Punya Wisata Malam Budaya Baru Lewat ‘Ruang Riung’

14 Juni 2026
Akhirnya! Bima Arya Disuntik Vaksin

Akhirnya! Bima Arya Disuntik Vaksin

13 Juli 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In