BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota meringkus 9 mucikari yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah hukum Kota Bogor, Senin 12 Juni 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari 9 orang tersangka tersebut dua diantaranya adalah masih dibawah umur.
Pengungkapan 6 kasus prostitusi online, itu terjadi di 5 TKP. Pertama di reddoorz Sudirman di Bogor Tengah Kota Bogor, di apartemen Bogor valley Tanah Sareal, kemudian dan di kost kostan jalan Sidang Sari Bogor timur.
TKP selanjutnya di red house Taman Corat Coret Tegal Gundil Bogor Utara dan di Gang Kutilang ini di kost kostan juga di Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.
“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan ini korbannya ada 6 orang dan semuanya masih dibawah umur,” kata Bismo.
Menurut dia, para wanita tersebut di ekploitasi baik secara ekonomi maupun seksual oleh para pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka ungkap Bismo, para pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui komunikasi via media sosial (medsos) dan mengiming-imingi gaji yang pantastis perbulan.
“Para korban ditawari pekerjaan, ada yang ditawari sebagai waiters, nah bujuk rayu atau pun upaya untuk meyakinkan dari para korban ini dengan iming iming gaji sebesar 4 sampai 5 juta perbulan,” paparnya.
Korban yang sudah terjerumus rayuan pelaku, akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan penawaran Rp. 250 – 350 ribu.
“Tentunya kalo misalnya dihitung dari 7 juta perminggu itu 3 juta oleh korban, 4 jutanya oleh para pelaku yang memperdagangkan,” katanya.
Para pelaku di jerat dengan Undang – Undang perlindungan anak dan TPPO dengan pasal 76 F Junto Pasal 83 Undang- Udang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Fry)
Discussion about this post