• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Agustus 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Dagangkan PSK Dibawah Umur, 9 Mucikari Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2023
in PERISTIWA
0
Dagangkan PSK Dibawah Umur, 9 Mucikari Diringkus Polisi
411
SHARES
471
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota meringkus 9 mucikari yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah hukum Kota Bogor, Senin 12 Juni 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari 9 orang tersangka tersebut dua diantaranya adalah masih dibawah umur.

Pengungkapan 6 kasus prostitusi online, itu terjadi di 5 TKP. Pertama di reddoorz Sudirman di Bogor Tengah Kota Bogor, di apartemen Bogor valley Tanah Sareal, kemudian dan di kost kostan jalan Sidang Sari Bogor timur.

TKP selanjutnya di red house Taman Corat Coret Tegal Gundil Bogor Utara dan di Gang Kutilang ini di kost kostan juga di Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.

BERITA LAINNYA

aksi unjuk rasa

Satpol PP dan Massa Aksi Terlibat Kericuhan di Depan DPR

27 Agustus 2026
kartu atm

Protes Rekening Botok, Warga Depok Bakar Kartu ATM

26 Agustus 2026
Jasad Pria

Jasad Pria Hangus Terbakar Ditemukan di Lahan Limbah Kayu Bekasi

26 Agustus 2026
merampas telepon seluler

Rampas iPhone Rp9,5 Juta, Dua Pelaku Curas Ditangkap

25 Agustus 2026

“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan ini korbannya ada 6 orang dan semuanya masih dibawah umur,” kata Bismo.

Menurut dia, para wanita tersebut di ekploitasi baik secara ekonomi maupun seksual oleh para pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ungkap Bismo, para pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui komunikasi via media sosial (medsos) dan mengiming-imingi gaji yang pantastis perbulan.

“Para korban ditawari pekerjaan, ada yang ditawari sebagai waiters, nah bujuk rayu atau pun upaya untuk meyakinkan dari para korban ini dengan iming iming gaji sebesar 4 sampai 5 juta perbulan,” paparnya.

Korban yang sudah terjerumus rayuan pelaku, akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan penawaran Rp. 250 – 350 ribu.

“Tentunya kalo misalnya dihitung dari 7 juta perminggu itu 3 juta oleh korban, 4 jutanya oleh para pelaku yang memperdagangkan,” katanya.

Para pelaku di jerat dengan Undang – Undang perlindungan anak dan TPPO dengan pasal 76 F Junto Pasal 83 Undang- Udang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Fry)

Tags: Apartemen Bogor ValleyPolrestaProstitusi Online

Related Posts

aksi unjuk rasa
PERISTIWA

Satpol PP dan Massa Aksi Terlibat Kericuhan di Depan DPR

27 Agustus 2026
kartu atm
PERISTIWA

Protes Rekening Botok, Warga Depok Bakar Kartu ATM

26 Agustus 2026
Jasad Pria
PERISTIWA

Jasad Pria Hangus Terbakar Ditemukan di Lahan Limbah Kayu Bekasi

26 Agustus 2026
merampas telepon seluler
BOGOR RAYA

Rampas iPhone Rp9,5 Juta, Dua Pelaku Curas Ditangkap

25 Agustus 2026
arisan online
PERISTIWA

Belasan Korban Laporkan Dugaan Arisan Online Fiktif ke Polres Indramayu

25 Agustus 2026
Jatuh ke Dasar Sumur
PERISTIWA

Jatuh ke Dasar Sumur, Perempuan paruh Baya di Parung Berhasil Diselamatkan

24 Agustus 2026
Next Post
Korban Pengeroyokan di Cafe Cabin Lapor Polisi 

Korban Pengeroyokan di Cafe Cabin Lapor Polisi 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

penganiayaan

Terungkap! Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita karena Cemburu

13 Juli 2026
Car Free Night

CFD di Kota Bogor Batal, Pemkot Siapkan Skema Pengganti Car Free Night

2 Agustus 2025
Raindear Coffeehouse

Raindear Coffeehouse Bawa Nuansa “Warm Natural Escape” ke Kota Hujan

2 November 2025
Universitas Djuanda

Universitas Djuanda Raih Akreditasi “UNGGUL” dari BAN-PT

5 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In