BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan sosialiasai mengenai Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Sosialisasi dilakukan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dan dikuti sejumlah unsur salah satunya para pelaku usaha, baik dari koperasi dan para pelaku usaha mikro.
Kegiatan sosialiasai dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Edi Darmawansyah, dia berharap perda tersebut bisa meningkatkan gairah dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor pasca pandemi.
Karena kata Edi, sesuai dengan pasal 3, ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2021 memiliki tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

“Koperasi dan UMKM ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kehadiran Perda ini merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk mengembangkan ekonomi berbasis kerakyataan sesuai dengan semangat ekonomi Pancasila,” jelas Edi.
Edi pun mengungkapkan berdasarkan hasil sosialiasai ini, banyak masyarakat yang mulai tergugah kembali untuk menjalankan bisnis berbasis koperasi. Hanya saja, ia meminta peran serta Pemerintah sebagai pelaksana amanat perda bisa dimaksimalkan.
Menurut dia, penerbitan perwali sebagai panduan harus disegerakan, sehingga manfaat dari Perda ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat.
“Dan yang terpenting adalah Pemkot Bogor harus bisa jemput bola, memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota Bogor,” tutup Edi. (Advetorial)
























Discussion about this post