BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo apabila kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, tidak segera terungkap.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan jika penanganan perkara itu berlarut-larut seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
“Semoga tidak seperti kasus Novel Baswedan. Karena dari rekaman CCTV sudah ada, bukti-bukti juga sudah banyak didapatkan oleh Polri,” kata Safaruddin di kompleks parlemen, Selasa, 17 Maret 2026.
Safaruddin menilai kepolisian memiliki cukup bukti untuk segera mengungkap pelaku, termasuk rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Menurut dia, Komisi III akan menunggu perkembangan penyelidikan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada perkembangan, tentu kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan apa kendalanya,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan DPR berharap kepolisian tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Kita minta tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektualnya dan pihak yang membantu,” kata Safaruddin.
Ia juga menyebut DPR akan menampung usulan pembatasan penjualan air keras menyusul kasus tersebut. Namun pembahasan regulasi terkait hal itu, menurut dia, tidak berada dalam lingkup kerja Komisi III.
“Air keras juga diperlukan masyarakat untuk berbagai keperluan. Jadi nanti kita lihat, tetapi kalau ada pembahasan regulasi, bukan di Komisi III karena itu bukan mitranya,” ujar Safaruddin.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post