BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini bertujuan mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminatif dalam proses perekrutan, menyusul masih banyaknya persyaratan kerja yang dinilai menyulitkan pelamar, seperti batas usia.
“SE ini diterbitkan agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang bebas dari diskriminasi serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Yassierli mengakui bahwa praktik rekrutmen diskriminatif masih ditemukan di lapangan. “Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegasnya.
Beberapa bentuk diskriminasi yang masih terjadi antara lain pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, hingga latar belakang suku.
Terkait batasan usia, Menaker menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Pertama, jika pekerjaan atau jabatan memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Kedua, syarat tersebut tidak boleh berdampak pada berkurangnya kesempatan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan.
Yassierli juga menekankan bahwa ketentuan dalam SE ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas. Ia menuturkan bahwa proses rekrutmen harus mempertimbangkan kompetensi, bukan kondisi fisik.
























Discussion about this post