• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2025
in EKBIS
0
menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

48
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini bertujuan mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminatif dalam proses perekrutan, menyusul masih banyaknya persyaratan kerja yang dinilai menyulitkan pelamar, seperti batas usia.

“SE ini diterbitkan agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang bebas dari diskriminasi serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Yassierli mengakui bahwa praktik rekrutmen diskriminatif masih ditemukan di lapangan. “Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegasnya.

BERITA LAINNYA

Bupati Bogor

Bupati Bogor Prioritaskan Penataan Pasar Parung, Siapkan Kawasan Ekonomi Utara

26 April 2026
koperasi

Ratusan Koperasi di Kabupaten Bogor Belum Gelar RAT, DiskopUKM Lakukan Pembinaan

25 April 2026
kopdes

Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih Diserbu 220 Ribu Pelamar, Gaji Jadi Incaran

25 April 2026
Hewan kurban

Pemkab Bogor Larang Jualan Hewan Kurban di Kolong Flyover Cileungsi

24 April 2026

Beberapa bentuk diskriminasi yang masih terjadi antara lain pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, hingga latar belakang suku.

Terkait batasan usia, Menaker menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Pertama, jika pekerjaan atau jabatan memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Kedua, syarat tersebut tidak boleh berdampak pada berkurangnya kesempatan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan.

Yassierli juga menekankan bahwa ketentuan dalam SE ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas. Ia menuturkan bahwa proses rekrutmen harus mempertimbangkan kompetensi, bukan kondisi fisik.

Tags: batas usia Rekrutmen Tenaga Kerjarekrutmen diskriminatifRekrutmen Tenaga Kerja

Related Posts

Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Prioritaskan Penataan Pasar Parung, Siapkan Kawasan Ekonomi Utara

26 April 2026
koperasi
BOGOR RAYA

Ratusan Koperasi di Kabupaten Bogor Belum Gelar RAT, DiskopUKM Lakukan Pembinaan

25 April 2026
kopdes
EKBIS

Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih Diserbu 220 Ribu Pelamar, Gaji Jadi Incaran

25 April 2026
Hewan kurban
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Larang Jualan Hewan Kurban di Kolong Flyover Cileungsi

24 April 2026
BBM
EKBIS

Bahlil : Kelompok Mampu Jangan Minum BBM Subsidi

20 April 2026
harga LPG non-subsidi
BOGOR RAYA

Harga Naik, Pangkalan LPG di Bogor Pilih Tahan Tarif Lama

20 April 2026
Next Post
Dewa 19

Dewa 19 Pilih Tak Tetapkan Vokalis Utama, Ahmad Dhani Ungkap Alasannya

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

MBG

Makanan Program MBG di Dua Sekolah Bogor Terbukti Mengandung Bakteri

16 Oktober 2025
Momen Nataru, Disdik Liburkan Sekolah  Dua Pekan

Momen Nataru, Disdik Liburkan Sekolah  Dua Pekan

21 Desember 2021
Masjid Raya Pakansari

Pembangunan Masjid Raya Pakansari Capai 47 Persen, Target Rampung Akhir 2025

3 September 2025
Diskusi Publik “Melihat yang Tak Terlihat”

Diskusi Publik “Melihat yang Tak Terlihat”

7 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In