• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juni 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2025
in EKBIS
0
menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

53
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini bertujuan mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminatif dalam proses perekrutan, menyusul masih banyaknya persyaratan kerja yang dinilai menyulitkan pelamar, seperti batas usia.

“SE ini diterbitkan agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang bebas dari diskriminasi serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Yassierli mengakui bahwa praktik rekrutmen diskriminatif masih ditemukan di lapangan. “Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegasnya.

BERITA LAINNYA

MBG

BGN Kaji Pemanfaatan Kantin Sekolah untuk Program MBG

12 Juni 2026
Bebas Gluten, Kuliner D’Talas Bogor Tawarkan Cara Baru Makan Pizza dan Churros Sehat

Bebas Gluten, Kuliner D’Talas Bogor Tawarkan Cara Baru Makan Pizza dan Churros Sehat

11 Juni 2026
BBM

Kenaikan BBM Picu Efek Domino ke Harga Pangan, Pemkab Bogor Minta Antisipasi

11 Juni 2026
Prabowo Subianto

Prabowo Dorong Target Produksi Mobil Buatan Indonesia

11 Juni 2026

Beberapa bentuk diskriminasi yang masih terjadi antara lain pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, hingga latar belakang suku.

Terkait batasan usia, Menaker menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Pertama, jika pekerjaan atau jabatan memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Kedua, syarat tersebut tidak boleh berdampak pada berkurangnya kesempatan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan.

Yassierli juga menekankan bahwa ketentuan dalam SE ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas. Ia menuturkan bahwa proses rekrutmen harus mempertimbangkan kompetensi, bukan kondisi fisik.

Tags: batas usia Rekrutmen Tenaga Kerjarekrutmen diskriminatifRekrutmen Tenaga Kerja

Related Posts

MBG
EKBIS

BGN Kaji Pemanfaatan Kantin Sekolah untuk Program MBG

12 Juni 2026
Bebas Gluten, Kuliner D’Talas Bogor Tawarkan Cara Baru Makan Pizza dan Churros Sehat
EKBIS

Bebas Gluten, Kuliner D’Talas Bogor Tawarkan Cara Baru Makan Pizza dan Churros Sehat

11 Juni 2026
BBM
BOGOR RAYA

Kenaikan BBM Picu Efek Domino ke Harga Pangan, Pemkab Bogor Minta Antisipasi

11 Juni 2026
Prabowo Subianto
EKBIS

Prabowo Dorong Target Produksi Mobil Buatan Indonesia

11 Juni 2026
Layanan Program Makan Bergizi Gratis
EKBIS

Layanan Makan Bergizi Gratis di Depok di Ujung Tanduk

10 Juni 2026
PT Pertamina Patra Niaga
EKBIS

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik

10 Juni 2026
Next Post
Dewa 19

Dewa 19 Pilih Tak Tetapkan Vokalis Utama, Ahmad Dhani Ungkap Alasannya

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

pendakian Gunung Rinjani

Mulai 3 November 2025, Tarif Pendakian Gunung Rinjani Naik

1 November 2025
KPK Didesak CGMPB Periksa Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor

KPK Didesak CGMPB Periksa Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor

18 Mei 2022
Bupati Cilacap

Jejak Suap Pajak Menggurita, KPK Dalami Peran Pejabat DJP

25 Februari 2026
Khatib Jumat di Masjid At-Taqwa Balai Kota Bogor, Ketua DPRD Sampaikan 4 Hal Ini

Khatib Jumat di Masjid At-Taqwa Balai Kota Bogor, Ketua DPRD Sampaikan 4 Hal Ini

25 Februari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In