BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Bogor menjatuhi sanksi denda senilai Rp3,4 juta perhari ke kontraktor Pasar Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Sanksi diberikan lantaran pekerjaan proyek Pasar Tanahbaru yang menelan anggaran senilai Rp3,4 miliar dari dana APBN itu tidak selesai tepat waktu hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni Minggu (26/12/2021).
Kabid Pengembangan Perdangangan dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Disperdagin Kota Bogor, Dede Sholeh menuturkan, sesuai dengan aturan yang ada, pihaknya memberlakukan denda keterlambatan 1/1.000 permil perharinya dari sisa bobot pekerjaan yang belum diselesaikan.
Artinya, kontraktor Pasar Tanahbaru akan dikenakan denda senilai Rp3,4 juta perharinya. “Sesuai aturan, kita berlakukan denda keterlambatan 1/1.000 perhari dari sisa bobot pekerjaan yang belum (selesai),” ucapnya, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, untuk progres pekerjaan yang baru diselesaikan hingga Minggu (26/12/2021), pihak kontraktor baru menyelesaikan sebesar 94,86 persen. Terhitung sejak Senin (27/12/2021), kontraktor diberikan waktu 50 hari kerja untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Sisa pekerjaannya yang sifatnya pabrikasi, dilapangan tinggal pemasangan seperti kusen jendela/pintu dan M/E,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadisperdagin Kota Bogor Ganjar Gunawan mengaku, per tanggal 26 Desember, pekerjaan pembangunan Pasar Tanah Baru yang menelan anggaran senilai Rp3,4 miliar dari dana APBN itu baru mencapai 95 persen. Sekarang, pihak pelaksana masih melakukan sisa pekerjaannya.
Kendati demikian, berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, kontraktor diberikan waktu selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaannya. Disamping itu, mereka juga dikenakan denda perharinya hingga pekerjaan selesai.
“Selama kerjaan belum beres, maka denda berjalan. Kalau misalnya ternyata dibawah 50 hari sudah beres, misal 1 minggu setelah kontrak abis itu bisa beres, ya dendanya hanya seminggu,” pungkasnya. (Fik)
























Discussion about this post