BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebanyak 42 lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jalan Babakan Raya, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas gabungan pada Senin, 29 Desember 2025.
Pembongkaran dilakukan karena para pedagang tidak menindaklanjuti surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membongkar lapak secara mandiri. Sebanyak 45 personel Satpol PP diterjunkan, dibantu aparat TNI dan perangkat desa setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah pemberian kesempatan bagi pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri pekan lalu.
“Ada 42 lapak yang masih berdagang, sehingga yang telah membongkar mandiri merasa tidak adil. Maka hari ini dilakukan penertiban,” ujarnya.
Surat peringatan sebelumnya dilayangkan pada 15 Desember 2025 bagi pedagang yang mendirikan bangunan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, taman, dan tanah milik pemerintah. Meski diberi waktu tujuh hari, sebagian pedagang tetap berjualan sehingga penertiban tak terhindarkan.
Cecep menambahkan, sebagian pedagang, termasuk mitra IPB, telah membongkar lapak secara mandiri.
“Penertiban ini sesuai SOP dan dilakukan untuk menata kawasan IPB dan sekitarnya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap penataan ini dapat mengubah wajah Dramaga yang dikenal macet menjadi lebih nyaman.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post