BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk lebih memperketat mobilitas warga dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan angka positif covid-19 yang makin menggila, Kota Bogor akan berlakukan sistem ganjil genap semua jenis kendaraan.
Teknis pelaksanaan sistem ganjil genap dilaksanakan oleh Polresta Bogor Kota yang berlaku untuk semua jenis kendaraan baik roda dua maupun empat dan berlaku di seluruh ruas jalan di kota hujan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, kebijakan itu mulai diberlakukan Sabtu 6 Februari untuk tahap sosialisasi. “Untuk minggu depan dan selanjutnya pemberlakukan ganjil genap belaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu,” Kata Susatyo, Kamis (04/02/21).
Dia menjelaskan, selain memberlakukan sistem ganjil genap, pihaknya juga akan memberlakukan check poin dibeberapa titik jalan untuk melakukan pemeriksaan termasuk memutarbalikan arah kendaraan dari luar Kota Bogor.
“Kami mengimbau kepada warga diluar Kota Bogor, jika ingin masuk ke Kota Bogor akan diputarbalikan arah apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Susatyo, pemberlakuan sistem ganjil genap maupun mengadakan kembali check poin pemeriksaan lantaran tingginya mobilitas warga dan angka positif covid-19.
“Kami juga akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas Covid Kota Bogor untuk bisa memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam menghadapi PPKM,” pungkasnya. (Fik)
Discussion about this post