• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Usul Batasi Ketum Parpol, Dinilai Ampuh Cegah Kepemimpinan Absolut

Redaksi by Redaksi
24 April 2026
in POLITIK
0
KPK

ILUSTRASI : Gedung KPK. Foto : Ist

58
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Peneliti menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memperkuat tata kelola partai sekaligus mendorong regenerasi kepemimpinan.

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan pembatasan tersebut dapat mengurangi kecenderungan kepemimpinan yang bersifat personalistik di tubuh partai.

“Usulan itu dapat memperkuat pelembagaan kepemimpinan partai dan mendorong sirkulasi elite yang lebih sehat,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam usulan itu, masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode.

BERITA LAINNYA

Nusron Wahid

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa tergusur

Setahun Menjabat, Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu

14 September 2026

Menurut Lili, usulan tersebut muncul dari persoalan suksesi kepemimpinan partai yang dinilai kerap mandek dan tidak berjalan secara periodik. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat proses demokratisasi internal partai.

Namun, ia mengingatkan agar gagasan tersebut dicermati secara hati-hati. Pasalnya, pengaturan kepemimpinan partai pada dasarnya merupakan ranah internal yang tidak sepenuhnya dapat diintervensi negara.

Ia menambahkan, usulan KPK tetap dapat dibahas dalam revisi UU Parpol agar memiliki kekuatan hukum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dapat mengambil alih usulan tersebut sebagai inisiatif pemerintah dalam pembahasan regulasi.

KPK mengemukakan gagasan itu berdasarkan kajian tata kelola partai politik yang dimuat dalam laporan tahunannya. Dalam kajian tersebut, lembaga antirasuah menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem internal partai, termasuk belum adanya pengaturan yang jelas terkait batas masa jabatan ketua umum.

Editor: R. Mutaqien 

Tags: ketum parpol dua periodeKPK

Related Posts

Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa tergusur
POLITIK

Setahun Menjabat, Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu

14 September 2026
karhutla
POLITIK

Puan Minta Lahan Bekas Karhutla yang Jadi Kebun Sawit Diselidiki

10 September 2026
Rudal Supersonik
POLITIK

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Next Post
Hewan kurban

Pemkab Bogor Larang Jualan Hewan Kurban di Kolong Flyover Cileungsi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Peparda

Atlet Disabilitas Kota Bogor Raih 2 Emas dan 1 Perak di Peparda Jabar 2025

1 Oktober 2025
Polisi Ringkus 18 Tersangka dari 16 Kasus Narkotika

Polisi Ringkus 18 Tersangka dari 16 Kasus Narkotika

18 Agustus 2023
DPRD Kabupaten Bogor Bakal Panggil Pemilik Toko Waralaba Terkait Izin Bangunan dan Reklame

DPRD Kabupaten Bogor Bakal Panggil Pemilik Toko Waralaba Terkait Izin Bangunan dan Reklame

7 April 2026
Legislator Kota Hujan Sambangi Diskominfo Kabupaten Bogor, Ada Apa?

Legislator Kota Hujan Sambangi Diskominfo Kabupaten Bogor, Ada Apa?

1 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In