BogorOne.co.id | Jakarta – Peneliti menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memperkuat tata kelola partai sekaligus mendorong regenerasi kepemimpinan.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan pembatasan tersebut dapat mengurangi kecenderungan kepemimpinan yang bersifat personalistik di tubuh partai.
“Usulan itu dapat memperkuat pelembagaan kepemimpinan partai dan mendorong sirkulasi elite yang lebih sehat,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam usulan itu, masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode.
Menurut Lili, usulan tersebut muncul dari persoalan suksesi kepemimpinan partai yang dinilai kerap mandek dan tidak berjalan secara periodik. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat proses demokratisasi internal partai.
Namun, ia mengingatkan agar gagasan tersebut dicermati secara hati-hati. Pasalnya, pengaturan kepemimpinan partai pada dasarnya merupakan ranah internal yang tidak sepenuhnya dapat diintervensi negara.
Ia menambahkan, usulan KPK tetap dapat dibahas dalam revisi UU Parpol agar memiliki kekuatan hukum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dapat mengambil alih usulan tersebut sebagai inisiatif pemerintah dalam pembahasan regulasi.
KPK mengemukakan gagasan itu berdasarkan kajian tata kelola partai politik yang dimuat dalam laporan tahunannya. Dalam kajian tersebut, lembaga antirasuah menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem internal partai, termasuk belum adanya pengaturan yang jelas terkait batas masa jabatan ketua umum.
Editor: R. Mutaqien
























Discussion about this post