BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 800.181. Dari total jumlah tersebut 401.096 adalah perempuan dan 399.085 laki-laki.
Jumlah tersebut tersebar di 6 kecamatan dengan rincian jumlah pemilih aktif di Kecamatan Bogor Selatan 154.177 pemilih, Bogor Timur 78.480, Bogor Tengah 80.358, Bogor Barat 180.867, Bogor Utara 142.867 dan Kecamatan Tanah Sareal berjumlah 163.432 pemilih.
Penetapan DPT itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Izi Kota Bogor, Rabu 21 Juni 2023.
Rapat pleno penetapan pemilik suara sah untuk pemilu 2024 itu dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilik (Bawaslu), Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Bagian Pemerintahan, Bakesbangpol, Kemenag.
Selain itu juga, Lapas kelas 2A Paledang RSUD Kota Bogor, Kodim 0606, Korem 061 Suryakancana, Polresta Bogor Kota, Panitia Pemihan Kecamatan (PPK) Se Kota Bogor serta Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, mengatakan, bahwa DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Lalu dilakukan pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih di lapangan. Dan selanjutnya, secara berjenjang pada tingkat PPS dan PPK mulai dari penetapan DPHP, DPSHP, dan DPSHP Akhir,” ujar Samsudin.
Masih kata Samsudin bahwa penetapan DPT itu sudah mendapat persetujuan dari semua pihak yang hadir dalam rapat pleno terbuka, terutama Bawaslu Kota Bogor dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
“Jadi, DPT itu merupakan hasil akhir dari proses yang panjang di tingkat Pantarlih, PPS dan PPK sehingga saat ini merupakan data pemilih final yang menjadi acuan dalam pemilu 2024,” tandasnya. (Fry)
Discussion about this post