BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pasca putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengajak semua anggota untuk menghormati putusan pengadilan dan fokus mensukseskan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menentukan kelanjutan koperasi kedepan.
Pihaknya meminta agar anggota memberikan kesempatan kepada pengurus untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut sebagai landasan hukum dalam mengambil kebijakan termasuk membayar semua kewajibannya kepada seluruh anggota.
Sikap itu dinyatakan pengurus melalui Humas KSP SB Dede Suherdi, bahwa terkait putusan IS dan DZ pihaknya meminta agar seluruh anggota tetap tenang, tidak terprovokasi dan jaga kondusifitas dan kebersamaan dalam menyelamatkan KSP SB sehingga bisa menjalankan kewajibanya pada seluruh anggota.
“Perkara pidana yang tanpa kita sadari sejak pelaporan anggota sampai dengan putusan di PN Bogor memakan waktu hampir 3 Tahun. Itupun belum upaya banding, kasasi dan PK yang bisa memakan waktu sekitar dua tahunan lagi,” kata Dede, Minggu 16 Juli 2023.
Dia menilai hal itu sangat merugikan, baik bagi bangkitnya KSP SB dan anggota yang sebagian besar patuh pada prinsip koperasi.
Menyikapi putusan majlis hakim perihal sita asset kata Dede, jelas akan dikembalikan kepada seluruh anggota, dalam hal ini operasionalnya adalah KSP-SB.
“Putusan pengadilan itu jelas menjadi dasar hukum kita, dalam setiap mengambil kebijakan termasuk membayar kewajiban kepada semua anggota, karena memiliki hak yang sama. Ini juga sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” ungkapnya.
Dede mengaku, selama 3 tahun telah mengikuti proses peradilan, semua telah mengorbankan, tenaga, waktu dan pikiran untuk mendaptak keadilan seadil-adilnya dan sekarang telah ada putusan dari majlis hakim, meskipun belum menjadi putusan tetap atau inkrah.
“Mari kita sama sama hormati proses hukum yang masih berjalan dan belum memiliki ketetapan hukum yang tetap, kita tidak usah resah dan berpikir mengikuti langkah langkah yang di luar jalur RAT yang cenderung merugikan kita semua,” ucapnya.
Menurut dia, bahwa para anggota yang LP sepertinya bukan orang-orang yang ingin berkoperasi dan menjadi anggota koperasi melainkan Investor yang berinvestasi. Sehingga, saat koperasinya bermasalah tidak mengedepankan diskusi mencari solusi bagaimana menyelamatkan koperasinya dalam RAT.
Tetapi lanjutnya, mereka justru bertindak diluar prinsip prinsip koperasi sehingga menghambat kinerja pengurus dalam pemenuhan kewajibanya yang sudah diputuskan dalam homologasi. Dan cara itu mengandung konsekwensi hukum.
Dijelaskannya berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 19 (4) menjelaskan setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .
Lalu, Pasal 20 (1) berbunyi, setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam raapat anggota.
Selanjutnya, di poin b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan poin
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
“Jadi mereka lupa sebagai anggota koperasi, mereka tidak merasa ingin menyelamatkan secara bersama-sama, dan mengeyampingkan perundang undangan dan AD/ART yang secara syah sudah disepakati di awal saat menjadi anggota,” tegasnya.
Terakhir Dede mengajak semua anggota untuk memelihara kebersamaan guna membangkitkan kembali KSP-SB melalui kegiatan paripurna tertinggi koperasi yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menyehatkan kembali KSP-SB kedepan.
“Mari kita memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan berpartisipasi aktif dalam RAT yang akan di laksanakan di bulan agustus 2023 sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,” pungkasnya. (Fry)
Discussion about this post