• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KSP-SB Ajak Anggota Bersatu Sukseskan RAT Untuk Kebangkitan Koperasi

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2023
in NASIONAL
0
KSP-SB Ajak Anggota Bersatu Sukseskan RAT Untuk Kebangkitan Koperasi
657
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pasca putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengajak semua anggota untuk menghormati putusan pengadilan dan fokus mensukseskan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menentukan kelanjutan koperasi kedepan.

Pihaknya meminta agar anggota memberikan kesempatan kepada pengurus untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut sebagai landasan hukum dalam mengambil kebijakan termasuk membayar semua kewajibannya kepada seluruh anggota.

Sikap itu dinyatakan pengurus melalui Humas KSP SB Dede Suherdi, bahwa terkait putusan IS dan DZ pihaknya meminta agar seluruh anggota tetap tenang, tidak terprovokasi dan jaga kondusifitas dan kebersamaan dalam menyelamatkan KSP SB sehingga bisa menjalankan kewajibanya pada seluruh anggota.

“Perkara pidana yang tanpa kita sadari sejak pelaporan anggota sampai dengan putusan di PN Bogor memakan waktu hampir 3 Tahun. Itupun belum upaya banding, kasasi dan PK yang bisa memakan waktu sekitar dua tahunan lagi,” kata Dede, Minggu 16 Juli 2023.

BERITA LAINNYA

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026

Dia menilai hal itu sangat merugikan, baik bagi bangkitnya KSP SB dan anggota yang sebagian besar patuh pada prinsip koperasi.

Menyikapi putusan majlis hakim perihal sita asset kata Dede, jelas akan dikembalikan kepada seluruh anggota, dalam hal ini operasionalnya adalah KSP-SB.

“Putusan pengadilan itu jelas menjadi dasar hukum kita, dalam setiap mengambil kebijakan termasuk membayar kewajiban kepada semua anggota, karena memiliki hak yang sama. Ini juga sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” ungkapnya.

Dede mengaku, selama 3 tahun telah mengikuti proses peradilan, semua telah mengorbankan, tenaga, waktu dan pikiran untuk mendaptak keadilan seadil-adilnya dan sekarang telah ada putusan dari majlis hakim, meskipun belum menjadi putusan tetap atau inkrah.

“Mari kita sama sama hormati proses hukum yang masih berjalan dan belum memiliki ketetapan hukum yang tetap, kita tidak usah resah dan berpikir mengikuti langkah langkah yang di luar jalur RAT yang cenderung merugikan kita semua,” ucapnya.

Menurut dia, bahwa para anggota yang LP sepertinya bukan orang-orang yang ingin berkoperasi dan menjadi anggota koperasi melainkan Investor yang berinvestasi. Sehingga, saat koperasinya bermasalah tidak mengedepankan diskusi mencari solusi bagaimana menyelamatkan koperasinya dalam RAT.

Tetapi lanjutnya, mereka justru bertindak diluar prinsip prinsip koperasi sehingga menghambat kinerja pengurus dalam pemenuhan kewajibanya yang sudah diputuskan dalam homologasi. Dan cara itu mengandung konsekwensi hukum.

Dijelaskannya berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 19 (4) menjelaskan setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .

Lalu, Pasal 20 (1) berbunyi, setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam raapat anggota.

Selanjutnya, di poin b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan poin
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

“Jadi mereka lupa sebagai anggota koperasi, mereka tidak merasa ingin menyelamatkan secara bersama-sama, dan mengeyampingkan perundang undangan dan AD/ART yang secara syah sudah disepakati di awal saat menjadi anggota,” tegasnya.

Terakhir Dede mengajak semua anggota untuk memelihara kebersamaan guna membangkitkan kembali KSP-SB melalui kegiatan paripurna tertinggi koperasi yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menyehatkan kembali KSP-SB kedepan.

“Mari kita memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan berpartisipasi aktif dalam RAT yang akan di laksanakan di bulan agustus 2023 sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,” pungkasnya. (Fry)

Tags: Anggota BersatuBangkitkan KoperasiKSP SBRAT

Related Posts

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Next Post
Rekreasi Asyik! Menapaki Sejuk dan Indahnya Wisata Gunung Pancar 

Rekreasi Asyik! Menapaki Sejuk dan Indahnya Wisata Gunung Pancar 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Mentan : Core Values ASN BerAkhlak Jadi Dasar Hadapi Tantangan Dunia

Mentan : Core Values ASN BerAkhlak Jadi Dasar Hadapi Tantangan Dunia

17 Februari 2022
Dewan Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor 

Dewan Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor 

16 Januari 2023
Rakor Kepala Daerah Se-Jabar, Pj. Bupati Bogor Mengikuti Arahan Mendagri

Rakor Kepala Daerah Se-Jabar, Pj. Bupati Bogor Mengikuti Arahan Mendagri

19 Juli 2024
Bantu Beban Warga, BBR Bagikan Paket Sembako Hasil Donasi

Bantu Beban Warga, BBR Bagikan Paket Sembako Hasil Donasi

15 Agustus 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In