BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah memastikan lonjakan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 tidak akan dibebankan kepada jemaah, meski total kebutuhan anggaran meningkat signifikan akibat tekanan biaya transportasi udara.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan total biaya haji tahun depan naik dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun.
“Secara agregat, total biaya melonjak Rp 1,77 triliun,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kenaikan tersebut terutama dipicu melonjaknya biaya penerbangan, imbas konflik di kawasan Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga minyak dunia. Dampaknya langsung terasa pada ongkos operasional maskapai pengangkut jemaah.
Dua maskapai utama, yakni Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines, mengajukan tambahan biaya. Garuda mengusulkan kenaikan sebesar Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Arabian Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.
Meski demikian, Irfan menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban tambahan tidak dialihkan kepada jemaah.
Presiden menegaskan kenaikan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan menutup selisih biaya melalui skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan penggunaan dana tersebut tetap sesuai ketentuan hukum, terutama dalam kondisi darurat atau force majeure.
Adapun biaya penerbangan petugas kloter tetap ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menilai lonjakan biaya haji ini menjadi salah satu dampak langsung dari ketidakpastian geopolitik global, yang memengaruhi sektor energi hingga transportasi, termasuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post