• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, April 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Langgar PPKM Darurat, 105 Tempat Usaha Disaksi Denda

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Langgar PPKM Darurat, 105 Tempat Usaha Disaksi Denda
56
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021, Satpol PP Kota Bogor menindak 105 tempat usaha yang terbukti melanggar.

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, pihaknya melakukan operasi penindakan pelanggar PPKM Darurat yang dilaksanakan selama lima hari mulai 3-7 Juli 2021.

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menindak sebanyak 105 tempat usaha yang melanggar dengan jumlah denda totalnya mencapai Rp32.550.000.

Diakui Asep, tempat usaha tersebut ditindak karena melanggar kebijakan PPKM Darurat. Diantaranya, dari tempat usaha non esensial dan kritikal yang masih beroperasi, hingga tempat usaha esensial dan kritikal yang masih melayani makan di tempat.

BERITA LAINNYA

Popwilda Jawa Barat 2026

55 Atlet Basket Kota Bogor Lolos Seleksi Awal Popwilda Jabar 2026

11 April 2026
Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

11 April 2026
Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

11 April 2026
Ravindra Airlangga

Ravindra Airlangga Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir Rumpin

11 April 2026

“Besarannya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggarannya. (Sanksinya) Mulai dari Rp50 ribu hingga 3 juta,” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (08/07/21).

Namun kata Asep, belum semua tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Darurat membayarkan sanksi administratifnya ke Kas Daerah.

Tercatat, dari 105 tempat usaha yang melanggar baru 33 tempat usaha yang membayar denda tersebut. “Total besaran denda yang sudah masuk ke kas daerah ada sekitar Rp6.650.000, sisanya ada sekitar Rp25.900.000 lagi,” jelasnya.

Masih kata dia, memang ada beberapa tempat usaha yang kedapatan melanggar kebijakan PPKM Darurat, namun masih bisa beroperasi kembali. Akan tetapi, tempat usaha itu hanya yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.

“Kaya resto atau rumah makan itu boleh buka (lagi), namun harus mengikuti aturan yakni melaksanakan Prokes di lokasi dan tidak melayani makan ditempat,” tuturnya.

Sedangkan untuk jenis usaha seperti toko baju, sepatu dan lain-lain diwajibkan tutup sampai masa PPKM Darurat selesai. “Kalau nekat buka akan kena sanksi penyegelan,” sambungnya.

Menurut dia, sebenarnya secara umum para pelaku sudah mentaati aturan PPKM Darurat yang diterapkan. Namun, tidak dipungkiri masih ada tempat usaha atau pengusaha yang membandel dengan cara kucing-kucingan dengan petugas.

Maka dari itu, para petugas baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Satpol PP Kota Bogor akan terus melakukan langkah-langkah penindakan tegas, namun tetap mengedepankan sikap humanis.

“Intinya (penindakan) semua ini kita lakukan agar upaya penanganan penyebaran Covid-19 19 di Kota Bogor bisa berhasil dengan baik,” tandasnya. (Fry)

Tags: 105 Tempat Usaha didendaPandemi Covid-19PPKM DaruratSatpol PP

Related Posts

Popwilda Jawa Barat 2026
BOGOR RAYA

55 Atlet Basket Kota Bogor Lolos Seleksi Awal Popwilda Jabar 2026

11 April 2026
Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif
BOGOR RAYA

Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

11 April 2026
Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan
BOGOR RAYA

Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

11 April 2026
Ravindra Airlangga
BOGOR RAYA

Ravindra Airlangga Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir Rumpin

11 April 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Ubah Struktur OPD, RSUD Ditarik ke Dinas Kesehatan

11 April 2026
mengamuk
BOGOR RAYA

Pria Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Mengamuk di Bogor

11 April 2026
Next Post
Penyekatan di Kota Bogor Berujung Kemacetan

Penyekatan di Kota Bogor Berujung Kemacetan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Rudy Susmanto Sebut Kabupaten Bogor Segera Miliki Blueprint SD dan SMP

Rudy Susmanto Sebut Kabupaten Bogor Segera Miliki Blueprint SD dan SMP

2 Mei 2025
Muslim Tak Puasa Saat Ramadhan, Begini Cara Menyikapinya!

Muslim Tak Puasa Saat Ramadhan, Begini Cara Menyikapinya!

5 April 2023
Sempat Ditutup Akibat Longsor, Kini Jalan KH.Tb.Muhammad Falak Kembali Bisa Dilintasi

Sempat Ditutup Akibat Longsor, Kini Jalan KH.Tb.Muhammad Falak Kembali Bisa Dilintasi

1 Januari 2023
Enam Calon Sekda Siap Rebut Hati Bima

Enam Calon Sekda Siap Rebut Hati Bima

25 Agustus 2020

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In