BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021, Satpol PP Kota Bogor menindak 105 tempat usaha yang terbukti melanggar.
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, pihaknya melakukan operasi penindakan pelanggar PPKM Darurat yang dilaksanakan selama lima hari mulai 3-7 Juli 2021.
Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menindak sebanyak 105 tempat usaha yang melanggar dengan jumlah denda totalnya mencapai Rp32.550.000.
Diakui Asep, tempat usaha tersebut ditindak karena melanggar kebijakan PPKM Darurat. Diantaranya, dari tempat usaha non esensial dan kritikal yang masih beroperasi, hingga tempat usaha esensial dan kritikal yang masih melayani makan di tempat.
“Besarannya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggarannya. (Sanksinya) Mulai dari Rp50 ribu hingga 3 juta,” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (08/07/21).
Namun kata Asep, belum semua tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Darurat membayarkan sanksi administratifnya ke Kas Daerah.
Tercatat, dari 105 tempat usaha yang melanggar baru 33 tempat usaha yang membayar denda tersebut. “Total besaran denda yang sudah masuk ke kas daerah ada sekitar Rp6.650.000, sisanya ada sekitar Rp25.900.000 lagi,” jelasnya.
Masih kata dia, memang ada beberapa tempat usaha yang kedapatan melanggar kebijakan PPKM Darurat, namun masih bisa beroperasi kembali. Akan tetapi, tempat usaha itu hanya yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.
“Kaya resto atau rumah makan itu boleh buka (lagi), namun harus mengikuti aturan yakni melaksanakan Prokes di lokasi dan tidak melayani makan ditempat,” tuturnya.
Sedangkan untuk jenis usaha seperti toko baju, sepatu dan lain-lain diwajibkan tutup sampai masa PPKM Darurat selesai. “Kalau nekat buka akan kena sanksi penyegelan,” sambungnya.
Menurut dia, sebenarnya secara umum para pelaku sudah mentaati aturan PPKM Darurat yang diterapkan. Namun, tidak dipungkiri masih ada tempat usaha atau pengusaha yang membandel dengan cara kucing-kucingan dengan petugas.
Maka dari itu, para petugas baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Satpol PP Kota Bogor akan terus melakukan langkah-langkah penindakan tegas, namun tetap mengedepankan sikap humanis.
“Intinya (penindakan) semua ini kita lakukan agar upaya penanganan penyebaran Covid-19 19 di Kota Bogor bisa berhasil dengan baik,” tandasnya. (Fry)




























Discussion about this post