• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Langgar PPKM Darurat, 105 Tempat Usaha Disaksi Denda

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Langgar PPKM Darurat, 105 Tempat Usaha Disaksi Denda
52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021, Satpol PP Kota Bogor menindak 105 tempat usaha yang terbukti melanggar.

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, pihaknya melakukan operasi penindakan pelanggar PPKM Darurat yang dilaksanakan selama lima hari mulai 3-7 Juli 2021.

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menindak sebanyak 105 tempat usaha yang melanggar dengan jumlah denda totalnya mencapai Rp32.550.000.

Diakui Asep, tempat usaha tersebut ditindak karena melanggar kebijakan PPKM Darurat. Diantaranya, dari tempat usaha non esensial dan kritikal yang masih beroperasi, hingga tempat usaha esensial dan kritikal yang masih melayani makan di tempat.

BERITA LAINNYA

rusa

Rusa Lepas Berkeliaran di Bogor, Damkar Turun Tangan

17 Januari 2026
pengendara motor tewas

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Citeureup Bogor

17 Januari 2026
Bendung Katulampa

Debit Air Bendung Katulampa Normal di Tengah Hujan Gerimis Bogor

17 Januari 2026
puncak

Sistem Satu Arah Disetop, Kemacetan di Puncak Meluas

17 Januari 2026

“Besarannya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggarannya. (Sanksinya) Mulai dari Rp50 ribu hingga 3 juta,” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (08/07/21).

Namun kata Asep, belum semua tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Darurat membayarkan sanksi administratifnya ke Kas Daerah.

Tercatat, dari 105 tempat usaha yang melanggar baru 33 tempat usaha yang membayar denda tersebut. “Total besaran denda yang sudah masuk ke kas daerah ada sekitar Rp6.650.000, sisanya ada sekitar Rp25.900.000 lagi,” jelasnya.

Masih kata dia, memang ada beberapa tempat usaha yang kedapatan melanggar kebijakan PPKM Darurat, namun masih bisa beroperasi kembali. Akan tetapi, tempat usaha itu hanya yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.

“Kaya resto atau rumah makan itu boleh buka (lagi), namun harus mengikuti aturan yakni melaksanakan Prokes di lokasi dan tidak melayani makan ditempat,” tuturnya.

Sedangkan untuk jenis usaha seperti toko baju, sepatu dan lain-lain diwajibkan tutup sampai masa PPKM Darurat selesai. “Kalau nekat buka akan kena sanksi penyegelan,” sambungnya.

Menurut dia, sebenarnya secara umum para pelaku sudah mentaati aturan PPKM Darurat yang diterapkan. Namun, tidak dipungkiri masih ada tempat usaha atau pengusaha yang membandel dengan cara kucing-kucingan dengan petugas.

Maka dari itu, para petugas baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Satpol PP Kota Bogor akan terus melakukan langkah-langkah penindakan tegas, namun tetap mengedepankan sikap humanis.

“Intinya (penindakan) semua ini kita lakukan agar upaya penanganan penyebaran Covid-19 19 di Kota Bogor bisa berhasil dengan baik,” tandasnya. (Fry)

Tags: 105 Tempat Usaha didendaPandemi Covid-19PPKM DaruratSatpol PP

Related Posts

rusa
BOGOR RAYA

Rusa Lepas Berkeliaran di Bogor, Damkar Turun Tangan

17 Januari 2026
pengendara motor tewas
BOGOR RAYA

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Citeureup Bogor

17 Januari 2026
Bendung Katulampa
BOGOR RAYA

Debit Air Bendung Katulampa Normal di Tengah Hujan Gerimis Bogor

17 Januari 2026
puncak
BOGOR RAYA

Sistem Satu Arah Disetop, Kemacetan di Puncak Meluas

17 Januari 2026
Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior

16 Januari 2026
senjata tajam
BOGOR RAYA

Bawa Senjata Tajam, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di GOR Pajajaran

16 Januari 2026
Next Post
Penyekatan di Kota Bogor Berujung Kemacetan

Penyekatan di Kota Bogor Berujung Kemacetan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

dua medali emas

Start Gemilang Kabupaten Bogor dengan Dua Emas Taekwondo di Popda XIV Jabar

23 September 2025
Jelang Nataru Diberlakukan PPKM Level 3, PHRI Protes

Jelang Nataru Diberlakukan PPKM Level 3, PHRI Protes

24 November 2021
Kembangkan Potensi Petani Milenial, Kementan Kerjasama Kembangkan Smart Green House dengan Korea Selatan

Kembangkan Potensi Petani Milenial, Kementan Kerjasama Kembangkan Smart Green House dengan Korea Selatan

27 Oktober 2023
Terima Alkes dan Paket Sembako, Ade Yasin Apresiasi PT Antam Beserta Dekopinda

Terima Alkes dan Paket Sembako, Ade Yasin Apresiasi PT Antam Beserta Dekopinda

30 Agustus 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In