• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Penyekatan di Kota Bogor Berujung Kemacetan

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Penyekatan di Kota Bogor Berujung Kemacetan
114
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Penyekatan di enam ruas jalan untuk mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengakibatkan terjadinya kemacetan pada tiga titik pos, seperti di simpang Pomad, Ciawi dan Dramaga.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan
pada pos sekat Pomad sempat terjadi kemacetan di lampu merah.

Menurutnya, hal itu lantaran kendaraan yang melaju dari arah Kabupaten Bogor ke Kota Bogor dialihkan masuk ke Jalan Pangeran Asogiri, Kelurahan Tanah Baru.

“Ya, situasi lalu lintas memang terlihat ramai, akibatnya kemacetan tak terhindarkan. Di tiga titik itu cukup padat namun kita tetap bertahan untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait PPKM Darurat ini,” kata Kapolresta.

BERITA LAINNYA

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun

13 Mei 2026
Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi

Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi

13 Mei 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

12 Mei 2026
Langgar Jalur Pedestrian di Kota Bogor, Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Digembosi Petugas

Langgar Jalur Pedestrian di Kota Bogor, Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Digembosi Petugas

12 Mei 2026

Diakuinya, kemacetan juga terjadi seputaran jalur SSA, atau tepatnya di Jalan Otto Iskandardinata hingga Simpang Empang. Hal itu lantaran adanya penyekatan jalan di depan BTM.

Sebelumnya, tingginya angka positif Covid-19, dan masih tingginya mobilitas warga saat PPKM Darurat, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beserta Polresta Bogor Kota akan melakukan penyekatan di enam titik ruas jalan termasuk pintu tol keluar masuk Kota Bogor.

Diketahui, penyekatan diberlakukan sepanjang hari, mulai Rabu (07/07/21) sejak pukul 06.00 WIB. Titik penyekatan meliputi selepas pintu gerbang Tol Bogor. Kendaraan dari arah Jakarta akan diputar balik selepas keluar gate tol.

Begitu juga sebaliknya, kendaraan dari Kota Bogor mengarah Jakarta diputar balik sebelum pintu masuk Tol Bogor.

Lantas, Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) arah Sentul, titik penyekatan dilakukan di keluar tol Kedung Halang-Kedung Badak dan pintu keluar Yasmin.

Tak hanya menutup keluar tol menuju Kota Bogor, petugas gabungan juga akan melakukan penyekatan pada enam titik lokasi di perbatasan antara Kota dan Bogor.

Sedangkan titik penyekatan di jalan raya meliputi Simpang Pomad, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi dan Dramaga.

“Total ada enam titik penyekatan. Dua di tol dan empat titik lainnya di perbatasan kota dan kabupaten,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo.

Ia mengatakan, penyekatan diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jadi seterusnya kita sekat. Namun, sewaktu-waktu bisa diganti, di pinggiran atau batas kota. Kita lihat dinamika di lapangan seperti apa,” jelasnya.

Kata dia, petugas akan memutar balik kendaraan, terkecuali mereka yang diperbolehkan berdasarkan peraturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun ada beberapa jenis kendaraan yang memang tetap diperbolehkan misalnya, angkutan umum, ambulans, mobil dinas, dan pekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Kami akan selektif, sesuai dengan ketentuan. Kalau karena alasan darurat atau pekerjaan, maka diperbolehkan melintas dan mereka yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja,” tandasnya. (Fry)

Tags: Dishub Kota BogorKota BogorMacet ParahPenyekatanPolresta Kota BogorPPKM Darurat

Related Posts

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun
BOGOR RAYA

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun

13 Mei 2026
Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi
BOGOR RAYA

Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi

13 Mei 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

12 Mei 2026
Langgar Jalur Pedestrian di Kota Bogor, Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Digembosi Petugas
BOGOR RAYA

Langgar Jalur Pedestrian di Kota Bogor, Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Digembosi Petugas

12 Mei 2026
perempuan difabel
BOGOR RAYA

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru BK di SMA Negeri Cibinong Viral, Ruang Kelas Sempat Mencekam

12 Mei 2026
Kebijakan hemat energi
BOGOR RAYA

Kebijakan Hemat Energi Pemkab Bogor Bikin Efisiensi Naik 46 Persen

12 Mei 2026
Next Post
Tempat Isolasi Berbasis Masyarakat Bisa Langsung Tangani Pasien Corona

Tempat Isolasi Berbasis Masyarakat Bisa Langsung Tangani Pasien Corona

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

DPRD Kota Bogor

Total Rp3,06 Triliun, DPRD Kota Bogor Setujui KUA-PPAS 2026

6 November 2025
DPRD Siapkan Raperda Pinjol, Untuk Lindungi Masyarakat Dari Jeratan Rentenir

DPRD Siapkan Raperda Pinjol, Untuk Lindungi Masyarakat Dari Jeratan Rentenir

17 Mei 2022
BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran

BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran

24 April 2026
Presiden : Rehabilitasi Mangrove Akan Terus Dilakukan

Presiden : Rehabilitasi Mangrove Akan Terus Dilakukan

30 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In