• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, April 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Langgar Prokes, Cafe Hujan Rempah Disidak Satpol PP

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2020
in PEMERINTAHAN
0
Langgar Prokes, Cafe Hujan Rempah Disidak Satpol PP
93
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Banyak tempat tempat usaha kuliner di Kota Bogor seperti cafe dan resto yang mulai beroperasional karena mendapat pelonggaran pada masa PSBB transisi.

Namun, aparat penegak Perda Satpol PP Kota Bogor dibuat geram dengan maraknya cafe dan resto yang beroperasional tanpa menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan berlaku.

Salah satunya cafe Hujan Rempah di kawasan Jalan Ciheleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Petugas Satpol PP yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mendapati sejumlah temuan pelanggaran, diantaranya soal penerapan protokol kesehatan.

BERITA LAINNYA

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

21 April 2026
Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

21 April 2026
perizinan

Perizinan Dipercepat, Pemkab Bogor Bidik Investasi dan PAD

19 April 2026
Warga Kampung Cisadon

Warga Cisadon Bertahan Tanpa Listrik Negara Puluhan Tahun

19 April 2026

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi usaha cafe dan resto yang disinyalir tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kita lakukan sidak dan ditemukan sejumlah cafe dan resto tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya ke cafe resto Hujam Rempah,” kata Agustiansyah kemarin.

Pria yang akrab disapa Demak itu menjelaskan, hasil temuan bahwa tidak diterapkannya protokol kesehatan, ditindaklanjuti dengan teguran lisan. Kemudian dilaporkan ke Gugus Tugas serta ke Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, Cafe resto Hujan Rempah itu harus melakukan pengurangan kapasitas tempat duduk karena diketahui di lokasi belum maksimal dan karyawan tidak semuanya memakai face shield.

“Jadi baru diberikan teguran lisan sesuai tahapan di Perwali 64 tahun 2020, serta di sarankan untuk mengurangi lagi kapasitas tempat duduk dan pemakaian face shield kepada seluruh karyawan,” jelasnya.

Selain itu, dilokasi juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu tubuh atau thermometer gun, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan khusus.

Sementara menyikapi banyaknya informasi dari warga bahwa di Hujan Rempah selalu mengadakan live musik tanpa menerapkan protokol kesehatan, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan rutin melakukan patroly.

“Kita akan melakukan pengecekam rutin dan setiap malam petugas patroly. Memang ada sejumlah tempat usaha yang sudah kami incar karena melakukan pelanggaran pelanggaran, terutama soal protokol kesehatan. Intinya kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Selain cafe resto Hujan Rempah, petugas Satpol PP juga menemukan sejumlah pelanggaran di kawasan Jalan Pajajaran Ciheuleut diantaranya, Kedai Soto Rahayu, B-Steak.

Selain itu lanjut Demak, juga Juragan Kerang, VJS, Kopi Nako, Two Storis, Teras Meja, Bebek Slamet, Resto Solo, Kawan Batu, Bakso Gondoel.

Sementara di Jalan Loader diantaranya, De Leuite, RM Tepi Sawah, RM Kabayan, RM Trio Jalan, RM Sangu Tutug Oncom, Kie Salad Bar, Sambal Bohay, Kopi Nu Sae, Popolo dan Bebek Pak Endut.

Pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan juga dilakukan RM Kluwih di Jalan Bina Marga, berikut Adamar, Rain Dear, Asinan Ny Yeni, dan Kawam Kuliner Bogor.

Untuk Rumah makan di kawasan Jalan Soleh Iskandar diantaranya, Rumah Makan Sari Sunda Ruko Yogya, Sate Tegal Laka Laka Jalan Soleh Iskandar, Roti’O Coffe Jalan Soleh Iskandar, Xibobo Jalan Soleh Iskandar, Mie Bakso Tasik Ruko Yogya, Pizza Hut Yogya.

Lalu Rengganis Salon Ruko Yogya, Ayam Bakar Mas Mono Jalan Soleh Iskandar, KFC dan Yogya Petokoan, J’co Yogya Soleh Iskandar, RM Ampera dan KQ 5 Ayam Bakar di Jalan Soleh Iskandar.

“Kami sudah melaporkan ke Gugus Tugas dan ke Provinsi Jabar terkait temuan temuan atas pelanggaramn tempat usah tersebut,” tandasnya. (SP)

Related Posts

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi
BOGOR RAYA

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

21 April 2026
Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan
BOGOR RAYA

Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

21 April 2026
perizinan
BOGOR RAYA

Perizinan Dipercepat, Pemkab Bogor Bidik Investasi dan PAD

19 April 2026
Warga Kampung Cisadon
BOGOR RAYA

Warga Cisadon Bertahan Tanpa Listrik Negara Puluhan Tahun

19 April 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Tinjau Penataan Wilayah di Babakan Madang

19 April 2026
Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Next Post
27 Ketua DPD KNPI Akan Hadiri Rakorda di Kota Bogor

27 Ketua DPD KNPI Akan Hadiri Rakorda di Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Klaster Santri Ma’had Ditetapkan KLB, Ponpes Diwajibkan Swab PCR

Klaster Santri Ma’had Ditetapkan KLB, Ponpes Diwajibkan Swab PCR

6 Juni 2021
Wow! Kirab Bendera Sepanjang 500 Meter Akan Meriahkan Festival Merah Putih 2025

Wow! Kirab Bendera Sepanjang 500 Meter Akan Meriahkan Festival Merah Putih 2025

29 Juli 2025
Wali Kota Bogor Bima Arya melaunching maskot bernama Rusa Bogor (Rubo) tepat di Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541 tahun, pada Sabtu (3/6/2023).

Jadi 13 Jenis Marchandise,  Rubo Mulai Diproduksi Pelaku UMKM

26 Juni 2023
Mengenal Ikan Batu Si Paling Beracun di Lautan, Hati-hati Kalau Ketemu!

Mengenal Ikan Batu Si Paling Beracun di Lautan, Hati-hati Kalau Ketemu!

30 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In