BogorOne.co.id | Kota Bogor – Banyak tempat tempat usaha kuliner di Kota Bogor seperti cafe dan resto yang mulai beroperasional karena mendapat pelonggaran pada masa PSBB transisi.
Namun, aparat penegak Perda Satpol PP Kota Bogor dibuat geram dengan maraknya cafe dan resto yang beroperasional tanpa menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan berlaku.
Salah satunya cafe Hujan Rempah di kawasan Jalan Ciheleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Petugas Satpol PP yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mendapati sejumlah temuan pelanggaran, diantaranya soal penerapan protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi usaha cafe dan resto yang disinyalir tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Kita lakukan sidak dan ditemukan sejumlah cafe dan resto tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya ke cafe resto Hujam Rempah,” kata Agustiansyah kemarin.
Pria yang akrab disapa Demak itu menjelaskan, hasil temuan bahwa tidak diterapkannya protokol kesehatan, ditindaklanjuti dengan teguran lisan. Kemudian dilaporkan ke Gugus Tugas serta ke Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia, Cafe resto Hujan Rempah itu harus melakukan pengurangan kapasitas tempat duduk karena diketahui di lokasi belum maksimal dan karyawan tidak semuanya memakai face shield.
“Jadi baru diberikan teguran lisan sesuai tahapan di Perwali 64 tahun 2020, serta di sarankan untuk mengurangi lagi kapasitas tempat duduk dan pemakaian face shield kepada seluruh karyawan,” jelasnya.
Selain itu, dilokasi juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu tubuh atau thermometer gun, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan khusus.
Sementara menyikapi banyaknya informasi dari warga bahwa di Hujan Rempah selalu mengadakan live musik tanpa menerapkan protokol kesehatan, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan rutin melakukan patroly.
“Kita akan melakukan pengecekam rutin dan setiap malam petugas patroly. Memang ada sejumlah tempat usaha yang sudah kami incar karena melakukan pelanggaran pelanggaran, terutama soal protokol kesehatan. Intinya kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Selain cafe resto Hujan Rempah, petugas Satpol PP juga menemukan sejumlah pelanggaran di kawasan Jalan Pajajaran Ciheuleut diantaranya, Kedai Soto Rahayu, B-Steak.
Selain itu lanjut Demak, juga Juragan Kerang, VJS, Kopi Nako, Two Storis, Teras Meja, Bebek Slamet, Resto Solo, Kawan Batu, Bakso Gondoel.
Sementara di Jalan Loader diantaranya, De Leuite, RM Tepi Sawah, RM Kabayan, RM Trio Jalan, RM Sangu Tutug Oncom, Kie Salad Bar, Sambal Bohay, Kopi Nu Sae, Popolo dan Bebek Pak Endut.
Pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan juga dilakukan RM Kluwih di Jalan Bina Marga, berikut Adamar, Rain Dear, Asinan Ny Yeni, dan Kawam Kuliner Bogor.
Untuk Rumah makan di kawasan Jalan Soleh Iskandar diantaranya, Rumah Makan Sari Sunda Ruko Yogya, Sate Tegal Laka Laka Jalan Soleh Iskandar, Roti’O Coffe Jalan Soleh Iskandar, Xibobo Jalan Soleh Iskandar, Mie Bakso Tasik Ruko Yogya, Pizza Hut Yogya.
Lalu Rengganis Salon Ruko Yogya, Ayam Bakar Mas Mono Jalan Soleh Iskandar, KFC dan Yogya Petokoan, J’co Yogya Soleh Iskandar, RM Ampera dan KQ 5 Ayam Bakar di Jalan Soleh Iskandar.
“Kami sudah melaporkan ke Gugus Tugas dan ke Provinsi Jabar terkait temuan temuan atas pelanggaramn tempat usah tersebut,” tandasnya. (SP)




























Discussion about this post