BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pengawasan terhadap peredaran barang terlarang dan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor, diperketat. Petugas gabungan menggeledah seluruh blok hunian pada Selasa malam, 22 September 2026.
Razia yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu melibatkan petugas Lapas Gunungsindur bersama BNN Kabupaten Bogor, Polres Bogor, Kodim 0621, dan Brimob. Kegiatan dipimpin Kepala Lapas Khusus Gunungsindur Wahyu Indarto.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas memeriksa kamar satu per satu untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah penyimpanan barang terlarang di dalam lapas.
Dari pemeriksaan itu, petugas menyita sejumlah barang yang dilarang berada di kamar hunian. Di antaranya tujuh senjata tajam, 65 botol parfum berbahan kaca, 27 pisau cukur, enam gunting, dan lima cermin kaca.
“Barang yang diamankan terdiri dari tujuh senjata tajam, 65 botol parfum berbahan kaca, 27 pisau cukur, enam gunting, dan lima cermin kaca,” kata Wahyu.
Petugas juga menemukan tiga kipas, dua powerbank, dua kabel charger, dan dua headset. Seluruh barang tersebut diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Razia tidak berhenti pada pemeriksaan kamar. Setelah penggeledahan, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap pegawai dan warga binaan sebagai bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Sebanyak 35 pegawai dan 86 warga binaan menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
“Adapun hasil tes urine yaitu 35 orang pegawai negatif, 86 orang warga binaan negatif, narkoba nihil,” ujar Wahyu dalam laporan resmi Lapas Gunungsindur.
Menurut Wahyu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemberantasan Halinar, yakni handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Razia gabungan itu juga disebut sebagai implementasi 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Program tersebut mencakup penguatan pemberantasan narkoba, penggunaan handphone, pungutan liar, hingga penipuan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Lapas Gunungsindur menyatakan penggeledahan akan dilakukan secara rutin setiap pekan. Sinergi dengan TNI, Polri, dan BNN juga akan diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung pelaksanaan P4GN di lingkungan pemasyarakatan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post