• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Lereng Gunung Salak Penuh Titik Cahaya Vila, Mahasiswa dan DPRD Kabupaten Bogor Bereaksi Keras!

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Lereng Gunung Salak Penuh Titik Cahaya Vila, Mahasiswa dan DPRD Kabupaten Bogor Bereaksi Keras!
47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎BogorOne.id | Cijeruk — Keluarga Mahasiswa Bogor Selatan (KMBS) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan vila di kawasan lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango, khususnya di Kecamatan Cigombong Cijeruk, Kecamatan Caringin, kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung.
‎
‎Ketua KMBS, Riki Hadiwinata, menilai pembangunan vila di kawasan pegunungan semakin masif dan diduga berpotensi mengubah fungsi lahan yang seharusnya dipertahankan sebagai kawasan pertanian, daerah resapan air, maupun kawasan lindung.
‎
‎“Kalau malam hari, lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango terlihat dipenuhi titik cahaya dari bangunan vila. Ini menunjukkan perlunya evaluasi dan pengawasan yang lebih serius dari pemerintah,” ujar Riki, Selasa 9 Juni 2026.
‎
‎Menurutnya, Pemkab Bogor perlu melakukan audit terhadap seluruh bangunan vila, mulai dari status lahan, legalitas perizinan, hingga kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apabila ditemukan pelanggaran atau bangunan yang berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan, pemerintah diminta melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎KMBS menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar.
‎
‎Selain aspek tata ruang, KMBS mengingatkan bahwa lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem. Pembangunan yang tidak terkendali dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor, banjir, serta menurunkan daya dukung lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
‎
‎Untuk itu, KMBS meminta Pemkab Bogor membentuk tim terpadu yang melibatkan DPUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPN, dan aparat penegak hukum guna melakukan inventarisasi serta evaluasi terhadap seluruh vila di kawasan tersebut.
‎
‎“Jangan menunggu sampai terjadi kerusakan lingkungan atau bencana. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten demi menjaga fungsi kawasan serta melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Riki Hadiwinata.

‎Menanggapi hal tersebut, Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, menyatakan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang harus dilakukan secara objektif dan berbasis data.
‎
‎Menurutnya, setiap bangunan, baik milik masyarakat, badan usaha, maupun pemerintah, wajib memenuhi ketentuan tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
‎
‎”Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Semua bangunan wajib tunduk pada ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku,” tegas Dede.
‎
‎KMBS dan Agraria Institute mendorong Pemkab Bogor membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan evaluasi terhadap bangunan vila di kawasan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diminta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan audit dan evaluasi pembangunan vila di kawasan lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango.

‎Sementara itu Wakil Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Bogor AY. Sogir menegaskan, pihaknya sangat setuju dengan saran dan Usulan Ade Ade mahasiswa sebagai wujud kepedulian untuk menyelamatkan lingkungan dari hutan beton, dengan berdirinya vila vila yang diduga berada diatas tanah negara.
‎bahkan Politisi PKB itu membuahkan, komisi 1 akan segera melakukan peninjauan lokasi lokasi tersebut.
‎”kami akan segera melakukan Peninjauan dalam waktu dekat,” ucapnya
‎
‎Reporter : Yudi Surahman

Editor      : Muttaqien

BERITA LAINNYA

Kemarau Panjang, Tinggi Muka Air Bendungan Ciawi Masih Normal dan Aman

Kemarau Panjang, Tinggi Muka Air Bendungan Ciawi Masih Normal dan Aman

26 Juli 2026
Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

26 Juli 2026
SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya

SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Tags: Gunung PangrangoGunung SalakKMBSPembangunan VilaPemkab Bogor

Related Posts

Kemarau Panjang, Tinggi Muka Air Bendungan Ciawi Masih Normal dan Aman
BOGOR RAYA

Kemarau Panjang, Tinggi Muka Air Bendungan Ciawi Masih Normal dan Aman

26 Juli 2026
Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme
BOGOR RAYA

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

26 Juli 2026
SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya
BOGOR RAYA

SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri
BOGOR RAYA

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun
BOGOR RAYA

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

25 Juli 2026
Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!
BOGOR RAYA

Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!

25 Juli 2026
Next Post
Kedelai Tembus Rp12 Ribu Per Kilo, Perajin Tahu di Caringin Bogor Khawatir Gulung Tikar

Kedelai Tembus Rp12 Ribu Per Kilo, Perajin Tahu di Caringin Bogor Khawatir Gulung Tikar

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Ratusan Warga Desa Sukaresmi Terima Sertifikat Tanah Gratis

Ratusan Warga Desa Sukaresmi Terima Sertifikat Tanah Gratis

1 Februari 2022
Jembatan Otista Banjir, DPRD Sebut Akibat Kurang Matang Perencanaan

Jembatan Otista Banjir, DPRD Sebut Akibat Kurang Matang Perencanaan

2 Januari 2024
Job Fair

Pemkot Bogor Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua, Siapkan 600 Lowongan Kerja

14 Oktober 2025
Jelang Nataru Diberlakukan PPKM Level 3, PHRI Protes

Jelang Nataru Diberlakukan PPKM Level 3, PHRI Protes

24 November 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In