BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Meski proses lelang pengadaan barang dan jasa sudah memakai Lembaga Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE) atau online, tetapi diduga masih ada oknum pada lembaga DPRD di Kabupaten Bogor yang bagi-bagi jatah proyek ke pihak tertentu baik tender maupun Pengadaan Langsung (PL)
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Ibn Khaldun, Bogor Achmad Sobari.
Manurut Achmad Sobari, Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak, ada yang mendapat jatah proyek Pokok Pikiran (POKIR) tersebut, mulai dari kerabat oknum anggota bahkan pimpinan Legislatif di Tegar Beriman.
Dijelaskannya, bahwa dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
“Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD,” ungkapnya.
Oben sapaan akrabnya juga menjelaskan, dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat.
“Setiap anggaran pemerintah itu adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat, sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat,” tegas dia.
Selain itu kata dia, anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk
memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.
Dirinya menghimbau kepada para wakil rakyat dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.
“Para peyelenggara negara dan Aparat Penegak Hukum harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,” ungkapnya.
Ditegaskan dia, bahw fungsi anggota DPRD jelas yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar. Jika mereka masih bermain proyek melalui Pokok Pokiran atau POKIR
“Anggota legislatif harus memberi contoh yang benar kepada kita semua sebagai pejabat daerah. Kami berkeyakinan bahwa kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Bogor masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,” pungkasnya. (*)
























Discussion about this post