BogorOne.co.id | Kabuaten Bogor – Masuknya sampah rumah tangga dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor menuai sorotan. Sampah tersebut diketahui diolah di pabrik PT Aspex Kumbong yang berlokasi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ketua Umum LSM Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP), Maraja Manalu, menilai pengolahan sampah lintas daerah itu melanggar aturan karena tidak dilandasi kesepakatan resmi antar pemerintah daerah.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan oleh pihak swasta.
“Pemrosesan akhir sampah itu kewenangan pemerintah daerah. Tidak ada ruang bagi swasta melakukan pemrosesan akhir,” kata Maraja kepada wartawan.
Maraja meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan kerja sama antara Pemerintah Kota Tangsel dan PT Aspex Kumbong. Menurut dia, Pemkab Bogor harus mengetahui dan bertanggung jawab atas masuknya sampah dari luar daerah ke wilayahnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Camat Cileungsi yang menyebut adanya kerja sama selama 14 hari. Namun, informasi tersebut disebut tidak diketahui oleh pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Bogor.
“Ini aneh. Camat menyampaikan ada kerja sama, tapi Pemda dan DPRD tidak tahu. Seharusnya segala sesuatu terkait masuknya sampah diketahui Pemkab Bogor,” ujarnya.
Maraja menambahkan, Pasal 20 PP Nomor 81 Tahun 2012 mengatur bahwa kerja sama pengelolaan sampah antar dua atau lebih kabupaten/kota harus diketahui oleh gubernur. Ia mendesak Pemkab Bogor mengusut tuntas persoalan tersebut agar tidak terulang.
Sebelumnya, Camat Cileungsi Adi Henryana mengungkapkan bahwa sampah dari Kota Tangsel diolah di PT Aspex Kumbong. Hal itu disampaikan setelah pihak kecamatan melakukan inspeksi ke pabrik tersebut.
Adi mengatakan, inspeksi dilakukan menyusul informasi yang beredar mengenai pembuangan sampah Kota Tangsel ke wilayah Cileungsi. Dari hasil pengecekan, sampah tersebut tidak dibuang, melainkan diolah.
“Setelah saya kroscek, Aspex Kumbong membenarkan bahwa sampah itu bukan dibuang, tapi diolah. Ini beda konteks,” kata Adi, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ia mengakui adanya kerja sama antara Pemerintah Kota Tangsel dan PT Aspex Kumbong yang berlangsung sejak 7 Januari 2026 selama beberapa hari. Menurut Adi, perjanjian kerja sama tersebut belum diserahkan kepada pihak kecamatan.
Adi menjelaskan, PT Aspex Kumbong memiliki incinerator dengan kapasitas pengolahan hingga 640 ton sampah per hari. Sampah diolah menjadi abu, sementara air lindi disebut telah dilengkapi instalasi pengolahan limbah.
Meski demikian, Adi menyayangkan tidak adanya pelibatan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kerja sama tersebut. Ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga tidak menerima informasi terkait pengolahan sampah Kota Tangsel di Cileungsi.
“Seharusnya ada komunikasi antar pemerintah daerah. Ini yang disayangkan,” kata Adi.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post