BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Dalam SE itu, Menag Yaqut mengimbau masyarakat tetap menjaga ukhuwah islamiah dalam memandang perbedaan hari raya Idul Fitri 2023.
Kemungkinan besar terjadi perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023 karena Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 21 April 2023.
Sedangkan pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriyah.
“Umat Islam diimbau tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kata Gus Yaqut, Rabu (19 April 2023).
Surat Edaran Menag juga mengatur bahwa takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala dan tempat-tempat lain.
“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushala dan lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Gus Yaqut.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.(Ir-v)
Discussion about this post