BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, dibacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3178 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor serta Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam SK tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya memberhentikan Ade Yasin secara tidak terhormat sebagai Bupati Bogor. Karena penetapan perkara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, telah inkrah.
“Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Saudari Ade Yasin dari jabatan Bupati Bogor, masa jabatan 2018-2023,” bunyi surat, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang diterbitkan pada Senin 14 Agustus 2023.
Karena itu, Mendagri menunjuk Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebagai Bupati definitif, meneruskan masa jabatan Ade Yasin yang tinggal beberapa bulan lagi.
“Wakil Bupati Bogor masa jabatan 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bogor sampai dengan dilantiknya wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” sebut Tito.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa tahun 2023 merupakan tahun terakhir periode RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023.
Sehingga kata Politisi Gerindra itu, sangat menentukan dalam upaya pencapaian visi misi kepala daerah dan target kinerja daerah.
“Melihat perkembangan kinerja program kegiatan dan dinamika kebijakan tahun 2023, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan KUA dan PPAS sesuai perubahan RKPD,” jelasnya. (Yud)

























Discussion about this post