BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota menggerebek lokasi produksi mie dan kulit pangsit yang menggunakan campuran tawas dan potasium di sebuah rumah kontrakan di Komplek PKPN RT 2/RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara. Produk berbahaya itu diketahui telah beredar di sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Bogor dengan merek Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan selama satu minggu. Polisi menemukan komposisi produk tidak sesuai label dan penggunaan izin PIRT Kabupaten Bogor meski proses produksi berlangsung di wilayah Kota Bogor.
“Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi,” ujarnya, Sabtu, 29 November 2025.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam. Di lokasi, polisi menyita mesin pembuat mie dan kulit pangsit, bahan baku tepung, serta sejumlah bahan tambahan seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Dua pekerja yang berada di tempat langsung diamankan, sementara pemilik usaha diduga melarikan diri dan kini dalam pengejaran. Polisi menduga pemilik bersembunyi di wilayah Cilacap.
Menurut Aji, produk tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor, termasuk kawasan Jambu Dua. Polresta Bogor Kota memasang garis polisi di lokasi dan membawa seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya,” katanya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menilai praktik itu melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8 yang mengatur kewajiban mencantumkan informasi benar pada produk. Pemerintah Kota Bogor memastikan akan menggelar razia dan menarik produk Wayang dari pasar.
“Kami akan lakukan konsinyering besok dan menarik produk jika masih ditemukan beredar,” ujarnya.
Dinas Kesehatan Kota Bogor menyatakan produk tersebut tidak memiliki izin PIRT sesuai ketentuan. Pada kemasan tercantum izin PIRT Kabupaten Bogor, padahal produksi berjalan di Kota Bogor.
“Secara regulasi, izin harus disesuaikan dengan lokasi usaha. Jika ada perubahan alamat atau komposisi, datanya wajib diperbarui melalui OSS,” kata Wawan Gunawan, Apoteker Ahli Muda Dinkes Kota Bogor.
Balai POM Bogor memastikan adanya penggunaan bahan yang bukan termasuk bahan tambahan pangan.
“Tawas dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah jika tertelan. Penggunaan bahan ini jelas tidak diperbolehkan dalam pangan,” ujar Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor. BPOM juga akan menelusuri keabsahan label halal yang tercantum dalam kemasan produk tersebut.
Polisi, BPOM, dan Pemerintah Kota Bogor kini meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap produk mie dan kulit pangsit tanpa izin resmi atau mencurigakan, terutama yang menggunakan merek Wayang. Penarikan produk dan pemeriksaan laboratorium akan dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang telah terlanjur beredar.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post