BogorOne.co.id | Bekasi – Mobil milik seorang fotografer sekaligus konten kreator dibobol di kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat. Satu set peralatan fotografi dan dua laptop raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp47 juta.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, pelaku terlihat lebih dahulu mengamati mobil korban sebelum membobol kendaraan menggunakan perkakas.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kemudian menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pembobolan tersebut. Ketiganya berinisial EY, DV, dan FM.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda di Kota Tangerang, Banten. Polisi menyebut ketiga pria tersebut merupakan residivis yang diduga telah berulang kali melakukan pembobolan mobil.
Katimsus 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Rivaldo mengatakan komplotan tersebut diduga telah beraksi lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah.
“Komplotan ini sudah melakukan pembobolan mobil lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah, baik di Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Timur,” kata Rivaldo.
Menurut Rivaldo, para pelaku menyasar mobil yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga menyimpan barang berharga. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain tempat istirahat di jalan tol, pusat perbelanjaan, dan kawasan pertokoan.
“Targetnya kendaraan yang di dalamnya terdapat barang berharga dan ditinggal oleh pemiliknya. Mereka mencari lokasi seperti tempat istirahat tol, pusat perbelanjaan, dan area pertokoan,” ujarnya.
Setelah menentukan sasaran, pelaku memarkir kendaraan mereka tidak jauh dari mobil korban. Pintu mobil kemudian dibobol secara paksa menggunakan perkakas sebelum barang berharga di dalamnya diambil.
Dalam kasus di Bekasi, polisi menyita satu laptop hasil pencurian yang belum sempat dijual. Petugas juga mengamankan sejumlah perkakas yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post