BogorOne.co.id | Ogan Ilir – Pekerja yang menggali kanal di perkebunan kelapa sawit Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menemukan benda menyerupai mortir sepanjang 1,3 meter pada Selasa, 20 Oktober 2026. Benda yang diduga merupakan amunisi militer itu masih berada di lokasi penemuan hingga Rabu, 21 Oktober 2026.
Benda tersebut ditemukan ketika pekerja menggunakan alat berat untuk menggali kanal. Ukurannya diperkirakan mencapai 1,3 meter dengan lebar sekitar 60 sentimeter. Bobotnya disebut mencapai ratusan kilogram sehingga memerlukan alat berat untuk mengangkatnya dari dalam tanah.
Penemuan itu mengundang perhatian warga. Mereka khawatir benda tersebut masih mengandung bahan peledak. Namun, jenis, asal-usul, dan kondisi benda itu belum dipastikan oleh pihak berwenang.
Heri, warga Desa Tanjung Pule, mengatakan penemuan benda serupa pernah terjadi di kawasan perkebunan tersebut. Menurut dia, benda yang ditemukan sebelumnya diduga berasal dari masa penjajahan, tetapi ukurannya lebih kecil dibandingkan temuan kali ini.
“Beberapa waktu lalu, mortir yang diduga peninggalan masa penjajahan juga ditemukan di area yang sama, tetapi ukurannya tidak sebesar yang ditemukan sekarang,” kata Heri, Rabu, 21 Oktober 2026.
Heri mengatakan ukuran benda yang ditemukan kali ini membuat warga terkejut. Meski demikian, kekhawatiran mereka tidak sampai memicu kepanikan karena lokasi penemuan berada cukup jauh dari permukiman.
Warga telah melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian dan TNI untuk penanganan lebih lanjut. Hingga Rabu, benda itu masih berada di perkebunan tempat pertama kali ditemukan.
Belum ada kepastian apakah benda tersebut benar-benar mortir atau merupakan amunisi jenis lain. Dugaan bahwa benda itu berasal dari masa penjajahan juga belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan.
Benda yang dicurigai mengandung bahan peledak memerlukan pemeriksaan khusus untuk memastikan tingkat bahayanya. Warga diimbau tidak menyentuh, memindahkan, atau mendekati benda tersebut sebelum petugas berwenang melakukan pemeriksaan.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post